Laporan Gerardus Manyella, Spirit NTT 4-10 Februari 2008
KUPANG, SPIRIT--Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT yang juga sekretaris DPD Golkar NTT, Cyrilus Bau Engo, mengatakan, partainya akan mengusulkan Oscar Mandalangi Parera dari daerah pemilih Sikka menggantikan almarhum Philipus Jos Suna yang meninggal dunia akhir tahun 2007 lalu. Saat ini, DPD Golkar menunggu pemberitahuan dari pimpinan DPRD NTT untuk mengisi kursi yang lowong tersebut.
Bau Engo mengatakan hal ini saat ditemui SPIRIT NTT di Gedung DPRD NTT, pekan lalu. Menurut Bau Engo, proses pergantian antar waktu (PAW) almarhum Philipus Jos Suna mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1/2005 tentang Verifikasi dan Tata Cara Pengisian Antar Waktu (PAW). Pimpinan Dewan menyurati pimpinan partai politik dan parpol untuk mengajukan nama dengan formulir dari KPU. Yang berhak menduduki kursi PAW, kata Bau Engo, adalah nomor urut berikutnya hasil pemilu legislatif 2004.
Dalam daftar calon tetap pemilu 2004, nomor urut berikut setelah almarhum Philipus Jos Suna adalah Oscar Mandarlangi Parera dari Kabupaten Sikka. DPD Golkar sudah memutuskan hal itu, tinggal teknis lapangannya. Saat ini, kata anggota DPRD NTT daerah pemilihan Ngada, itu pihaknya sedang menunggu surat resmi dari pimpinan Dewan.
"Secara pribadi saya sudah beritahukan kepada Pak Ketua (Ketua DPRD NTT) agar secepatnya mengirim surat ke Golkar untuk proses PAW. Tapi sampai saat ini, pimpinan Dewan belum mengirim surat itu," kata Bau Engo.
Jika pimpinan Dewan sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, DPD Golkar langsung memrosesnya. "Kalau sudah ada pemberitahuan dari pimpinan Dewan, kami langsung proses. Prinsipnya, partai tidak akan menyimpang dari mekanisme PAW yang ditetapkan KPU," kata Bau Engo. *
Bau Engo mengatakan hal ini saat ditemui SPIRIT NTT di Gedung DPRD NTT, pekan lalu. Menurut Bau Engo, proses pergantian antar waktu (PAW) almarhum Philipus Jos Suna mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1/2005 tentang Verifikasi dan Tata Cara Pengisian Antar Waktu (PAW). Pimpinan Dewan menyurati pimpinan partai politik dan parpol untuk mengajukan nama dengan formulir dari KPU. Yang berhak menduduki kursi PAW, kata Bau Engo, adalah nomor urut berikutnya hasil pemilu legislatif 2004.
Dalam daftar calon tetap pemilu 2004, nomor urut berikut setelah almarhum Philipus Jos Suna adalah Oscar Mandarlangi Parera dari Kabupaten Sikka. DPD Golkar sudah memutuskan hal itu, tinggal teknis lapangannya. Saat ini, kata anggota DPRD NTT daerah pemilihan Ngada, itu pihaknya sedang menunggu surat resmi dari pimpinan Dewan.
"Secara pribadi saya sudah beritahukan kepada Pak Ketua (Ketua DPRD NTT) agar secepatnya mengirim surat ke Golkar untuk proses PAW. Tapi sampai saat ini, pimpinan Dewan belum mengirim surat itu," kata Bau Engo.
Jika pimpinan Dewan sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, DPD Golkar langsung memrosesnya. "Kalau sudah ada pemberitahuan dari pimpinan Dewan, kami langsung proses. Prinsipnya, partai tidak akan menyimpang dari mekanisme PAW yang ditetapkan KPU," kata Bau Engo. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar