Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

DPRD NTT gelar uji publik

Spirit NTT, 25 Februari - 2 Maret 2008

KUPANG, SPIRIT--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar uji publik draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Publik di Charvita Hotel, Jumat (15/2/2008). Kegiatan yang dihadiri pelbagai komponen dan stakeholder ini dibuka Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe.
Untuk diketahui, Ranperda Pelayanan Publik ini diprakarsai PIAR NTT dan kini sedang diproses di DPRD NTT.
Dalam sambutannya ketika membuka kegiatan uji publik tersebut, Mell Adoe mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik oleh para penyelenggara, baik pemerintah maupun lembaga pelayanan publik pada rejim Orde Baru belum berpihak rakyat yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik. Pengalaman suram yang mengabaikan hak-hak publik pada masa yang lalu itu, kata Mell Adoe, kiranya menjadi sebuah proses pembelajaran bagi kita untuk mengambil langkah-langkah perubahan sesuai tuntutan reformasi yang mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis (good governance).
Menurut Mell Adoe, Ranperda Pelayanan Publik yang kini sedang diproses di DPRD Propinsi NTT saat ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Propinsi NTT.
"Ini merupakan sebuah langkah politik yang berani berdasarkan legitimasi dan kewenangan Dewan untuk menjawabi tuntutan aspirasi dan kebutuhan masyarakat saat ini demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih profesional dan berkualitas," tegas Mell.
Dewan, lanjut Mell, menyadari bahwa Ranperda Propinsi NTT tentang pelayanan publik ini tentunya tidak luput dari kekurangan, sehingga perlu disempurnakan melalui sumbangan pikiran dari segenap elemen masyarakat yang berkepentingan dengan pelayanan publik dimaksud.
Mell Adoe menjelaskan, kebijakan pelayanan publik harus diletakkan dalam domain hak yang bertalian erat dengan tanggung jawab negara selaku pemberi layanan untuk memberikan pelayanan berkualitas kepada warga negara. Namun, lanjutnya, juga perlu adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak yakni antara penyelenggara dan penerima pelayanan publik sesuai asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam kebijakan dimaksud.
Kegiatan uji publik sehari ini bertujuan, pertama, menawarkan indikator standar pelayanan minimum berbasis hak dalam penyusunan draf Ranperda Pelayanan Publik di NTT.
Kedua, menggali input guna mempertajam dan memperkaya draf Ranperda Pelayanan Publik berbasis hak sehingga dapat memenuhi asas dan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga, mendorong dan memotivasi pemerintah dan DPRD NTT agar segera membahas dan menetapkan Ranperda Pelayanan Publik di NTT menjadi Peraturan Daerah Propinsi NTT.
Peserta uji publik ini berjumlah 100 orang, merupakan perwakilan dari sejumah stakeholder, yang terdiri dari akademisi 5 orang, birokrat (30), anggota DPRD NTT (10), pimpinan LSM (7), tokoh masyarakat (5), tokoh agama (5), tokoh perempuan (5), mahasiswa/pemuda (10), komunitas pedagang (5), komunitas petani (5), komunitas masyarakat adat (10), pers/media massa (7), konsultan (1), asisten konsultan (2). Bertindak sebagai narasumber adalah Drs. Hendrik Rawambaku, M.Pd; Drs. David Pandie; Dr. Johanes Tube Halla, M.Hum; Dr. Jeni Eoh, MS; Yeni Adiningrat; Dr. Stef Bria Seran; dan Ir. Thobias Ully, M.Si. (stetal/humas dprd ntt)

Tidak ada komentar: