Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Teliti pengelolaan KM Nangalala dan Nembrala

Spirit NTT 18-24 Februari 2008

KUPANG, SPIRIT-- DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menyepakati untuk membentuk panitia khusus (Pansus), meneliti masalah pengelolaan KM Nangalala dan Nembrala yang diduga merugikan pemerintah dan masyarakat.
Keputusan pembentukan Pansus ini setelah DPRD NTT membahas berbagai pengaduan yang disampaikan oleh sejumlah anak buah kapal (ABK) yang dipecat perusahan mengelola kapal karena mempersoalkan berbagai ketimpangan di perusahan itu, kata Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin, di Kupang, Rabu (14/2/2008).
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar pengaduan para ABK dan karyawan PT Warsdant ke DPRD NTT beberapa waktu lalu tentang berbagai penyimpangan yang dilakukan perusahan itu.
Masalah-masalah yang diadukan para ABK itu antara lain, masalah PHK karyawan karena mempersoalkan gaji mereka dan tidak ada pesangon, kesejahteraan karyawan, penerapan tarif yang tidak sesuai dengan tarif perintis, dugaan penyalahgunaan BBM dan penyimpangan trayek yang merugikan masyarakat NTT.
Masalah lain adalah hak cuti, perawatan kapal yang tidak dilakukan perusahan secara rutin dan menyebabkan kondisi kapal bantuan pemerintah pusat untuk NTT itu semakin rusak, kata Blasin.
Dia menjelaskan, KM Nangalala dan Nembrala adalah dua buah kapal perintis bantuan pemerintah pusat untuk NTT yang diperuntukan untuk melayani pulau-pulau di NTT hingga ke Bima.
Pada saat kapal itu tiba pada tahun 2004, pemerintah NTT mempercayakan pengelolaannya pada PT Fajar Indah Tirta Abadi.
Pada tahun 2005 sampai 2006, dua kapal tersebut dialihkan pengelolaannya pada PT Warsdant melalui mekanisme penunjukan langsung.
Dalam operasinya. kata dia, dua kapal ini mendapat subsidi dari pemerintah pusat, namun manajemen menetapkan tarif bisnis dan melakukan penyimpangan trayek yang memberi keuntungan pada perusahan.
Kebijakan perusahan ini yang melahirkan protes dari anak buah kapal dan karyawan perusahan yang kemudian berbuntut pada pemecatan, katanya. (antara)

Tidak ada komentar: