Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sekdes tak lulus PNS dapat pesangon

Laporan Syarifah S, Spirit NTT 7-13 Januari 2008

BA'A, SPIRIT--Sebanyak 49 dari 73 orang sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Rote Ndao telah diterima Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk diproses menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara 24 orang sekdes lainnya dinyatakan tidak lulus seleksi karena faktor usia, namun pada akhir masa jabatannya, pemerintah memberikan pesangon.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Rote Ndao, Ch. P Manubulu, menjelaskan hal itu saat dihubungi wartawan, Jumat (28/12/2007).
Manubulu menyebutkan, di Rote Ndao ada 80 desa, namun jabatan sekdes cuma ditempati 73 sekdes. Enam jabatan sekdes lainnya lowong, satu sudah lebih dulu menjadi PNS sehingga hanya 73 orang yang diusulkan. Namun yang dinyatakan lulus sebanyak 49 orang sekdes.
"Sekdes yang tidak lulus karena faktor usia dimana usia mereka lebih dari 51 tahun pada bulan Oktober tahun 2007. Sedangkan persyaratan yang diturunkan untuk diangkat menjadi PNS harus berusia di bawah 51 tahun. Karena itu, banyak yang tidak lulus," katanya.
Manubulu mengatakan, para sekretaris desa yang tidak lulus menjadi PNS pemerintah menyiapkan pesangon yang akan diberikan saat akhir masa tugasnya. "Besar kecilnya pesangon tidak disebutkan, namun pemerintah akan memberikan pesangon sebagai tanda terima kasih kepada para sekdes yang tidak diangkat menjadi PNS karena faktor usia," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini sekdes yang dinyatakan lulus, bahan kelengkapan administrasi sudah dikirim dan diharapkan dalam waktu dekat SK pengangkatan menjadi PNS segera turun.
Tentang sekdes yang lowong mengapa tidak diusulkan/diproses untuk diganti yang baru, Manubulu mengatakan, sesuai aturan, sekdes lowong tidak bisa diusulkan ganti. Hal ini karena berkas para sekdes sudah dikirim ke pemerintah pusat. Untuk mengangkat sekdes baru saat ini sudah mengacu aturan yang berlaku yakni undang-undang (UU) tentang desa.
Terkait pemilihan kepala desa yang berlarut-larut seperti di Desa Lidabesi, Manubulu mengakui, untuk kegiatan proses pemilihan kades, pihak pemerintah hanya memfasilitasi dan yang berwenang penuh di desa adalah BPD dan panitia pemilihan kepala desa.
"Pemerintah tidak bisa intervensi panitia pemilihan. Kita serahkan semua proses di desa. Sementara kita hanya memfasilitasi sambil terus berkoordinasi agar pemilihan tidak berlarut-larut dan membuat konflik di masyarakat," tambahnya. *

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ya sebaiknya para calon kades berjuang untuk kesempatan yang sekarang secara sportif and jaga hati tetap bersih supaya memimpin dengan pikiran jernih. harun dethan, MSc /motivator and penulis. saya dapat ditemui pada harun_dethan@yahoo.co.id dan situs saya. http://harundethan.blogspot.com selamat berjuang dan salam sukses.