Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Rakyat Sikka perlu mndapat pendidikan politik

Laporan Endang/Humas Sikka, Spirit NTT 31 Desember 2007 - 6 Januari 2008

MAUMERE, SPIRIT--Pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan merupakan tujuan tetapi suatu sarana untuk mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk para pengurus partai politik dan pengurus organisasi kemasyarakatan, diharapkan mampu memberikan pemahaman serta pendidikan politik secara lebih baik kepada masyarakat agar penyelenggaraan pilkada Kabupaten Sikka tahun 2008 dilaksanakan secara tertib, aman dan lancar.
Demikian ditegaskan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus, ketika membuka kegiatan sosialisasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten bagi para pengurus partai politik dan pengurus organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Sikka, di Aula Dinas Pendapatan Daerah Sikka, pekan lalu.
Dikatakannya, Pilkada Sikka 2008 merupakan proses pemilihan kepala daerah pertama yang dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena adanya berbagai perubahan paradigma atau regulasi peraturan perundang-undangan ke arah pemerintahan yang desentralistis setelah sebelumnya berlaku sistem pemerintahan yang sentralistik, di mana segala sesuatu lebih banyak diatur dan ditentukan oleh pemerintah pusat dengan berbagai aturan yang ditetapkan.
Menurut Bupati Longginus, perubahan paradigma tersebut, di satu sisi merupakan peluang bagi masyarakat di daerah untuk lebih leluasa merencanakan, melaksanakan dan mengawasi atau mengendalikan berbagai program pembangunan yang lebih menyentuh pada kebutuhan dan harapan masyarakatnya. Namun di pihak lain pemerintah daerah dituntut untuk lebih profesional dalam menyelenggarakan pemerintahan walaupun dihadapkan dengan berbagai keterbatasan sumber daya yang tersedia.
Oleh karena itu, demikian Longginus, seluruh komponen masyarakat perlu mengetahui dan mendalami isi serta makna dari berbagai regulasi yang ada terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhetian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta berbagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Kepada para peserta sosialisasi, Bupati Longginus mengharapkan agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi secara baik sehingga dapat memeperoleh pengetahuan serta pemahaman yang lebih mendalam, yang pada akhirnya dapat memberikan informasi dan pembelajaran politik bagi masyarakat terutama dalam partai atau organisasinya.
Panitia penyelenggara, Drs. Sirajudin Paskalis, dalam laporannya menyebut tujuan sosialisasi untuk menyamakan persepsi atau pemahaman, sikap serta tindakan para pengurus partai politik dan pengurus organisasi kemasyarakatan agar seluruh proses pelaksanaan Pilkada 2008 di Kabupaten Sikka dapat berjalan baik, tertib, aman dan lancar demi terpilihnya pemimpin Sikka yang berkualitas guna mewujudkan masyarakat Sikka yang maju dan sejahtera. Hadir pada kesempatan itu, Asisten Tata Praja, Drs. Leo Bachtiar da Lopez, serta undangan lainnya.*

Tidak ada komentar: