Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Dishub Kota koordinasi dengan pemprop NTT

Laporan Rosalia Woso, Spirit NTT 31 Desember 2007 - 6 Januari 2008

KUPANG, SPIRIT--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang akan berkoordinasi dengan Dishub NTT untuk menata masuknya bus-bus antarkota. Hingga saat ini, Dishub Kota belum memiliki perangkat aturan tentang jadwal masuknya bus-bus antarkota untuk menurunkan dan mengangkut penumpang dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Drs. Semuel Dima mengatakan hal itu di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (17/12/2007. Semuel dikonfirmasi sehubungan beroperasinya bus-bus antarkabupaten yang mengantar dan mengangkut penumpang dalam kota ini. Kondisi ini dinilai berbagai kalangan sebagai tindakan melanggar aturan. Bus-bus itu seharusnya parkir di Terminal Oebobo. Menurut Semuel, dinas perhubungan hanya menarik retribusi terminal Rp 2.000,00/bus/harinya.
Semuel menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan NTT untuk menata masuknya bus-bus antarkota itu. Pasalnya, jika tak ditata secara baik akan mengganggu lalu lintas dalam kota ini.
Ketika ditanya tentang pemasangan rambu-rambu jalan, Semuel menambahkan, pemasangan rambu-rambu itu menjadi wewenang dishub. Sebelum memasang rambu-rambu lalu lintas, pihaknya melakukan koordinasi dengan polisi dan kepala wilayah seperti camat dan lurah setempat.
Koordinasi itu, kata Semuel, agar para camat dan lurah mengetahui langkah-langkah yang diambil dishub. Dishub, tegasnya, selalu melakukan sosialisasi dengan semua pihak tentang pemasangan rambu-rambu lalu lintas. *

Tidak ada komentar: