Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

RAD-PRD faktor penentu terlaksananya pembangunan

Laporan Akoit Julianus, Spirit NTT, 31 Desember 2007 - 6 Januari 2008

KEFAMENANU, SPIRIT-- Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) di Kawasan Timor Barat (Tibar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak untuk disusun setiap kabupaten/kota. Sebab RAD-PRB merupakan salah satu faktor penentu bagi terlaksananya tujuan pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan daerah akan sangat ditentukan oleh keberhasilan upaya pengurangan risiko bencana.
Demikian dijelaskan Darman Kelen ketika membawakan materi seminar tentang RAD-PRB yang diselenggarakan PMPB NTT, di Hotel Ariesta, Kefamenanu, Sabtu (22/12/2007). Darman mengatakan, RAD-PRB merupakan dokumen daerah yang memuat landasan prioritas, rencana aksi serta mekanisme pelaksanaan dan kelembagaannya sesuai ketentuan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RANPRB) dan peraturan serta perundangan yang berlaku.
Harus dianggarkan
Sementara Aleks Ofong (anggota DPRD Kota Kupang), dalam pemaparannya mengatakan, pengurangan risiko bencana alam di tiap daerah harus dianggarkan pemerintah setempat dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Landasan yuridisnya, kata Ofong, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26/2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2007, yang mengulangi isi RPJM Nasional 2004-2009, menyebutkan 11 tantangan dan masalah yang akan dihadapi tahun 2007. Dua di antaranya adalah masih rendahnya rasa aman, kurang memadainya kekuatan pertahanan, dan masih adanya potensi konflik horisontal; serta belum memadainya kemampuan dalam menangani bencana.
Peraturan ini juga menyebutkan 9 prioritas pembangunan 2007 yang satu di antaranya adalah mitigasi dan penanggulangan bencana. Dalam rangka mencapai prioritas ini, pemerintah daerah dapat melakukan program dan kegiatan; rehabilitasi penyelesaian kegiatan; rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana khususnya bidang perumahan; pemukiman, pendidikan, kesehatan; perluasan lapangan kerja bagi korban bencana; penguatan kelembagaan penanggulangan bencana; pencegahan dan pengurangan risiko bencana, dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana. *

Tidak ada komentar: