Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Prinsip anggaran harus dijaga

Laporan Gerardus & Hermina Pello, Spirit NTT 7-13 Januari 2008

KUPANG, SPIRIT--Fraksi Partai Golkar (FPG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah agar sungguh-sungguh menjaga dan memperhatikan tiga prinsip pemanfaatan anggaran, yakni ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
Permintaan FPG ini disampaikan dalam pendapat akhir fraksi terhadap nota keuangan atas rancangan anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) Propinsi NTT tahun anggaran 2008 di Gedung DPRD NTT, Senin (17/12/2007).
Dalam pendapat akhir yang ditandatangani Ketua, Cirylus Bau Engo, dan Juru Bicara, Ny. Inche Sayuna, FPG menyatakan bahwa prinsip ekonomis berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu pada harga yang paling murah; prinsip efisiensi berkaitan dengan penggunaan dana masyarakat yang bisa menghasilkan output yang maksimal (berdaya guna) dan prinsip efektifitas berkaitan dengan penggunaan anggaran harus mencapai target tujuan kepentingan publik.
Sayuna mengemukakan, performance budget RAPBD 2008 menggambarkan tingkat kebutuhan daerah (fiskal need) tidak seimbang dengan kapasitas fiskal yang dimiliki daerah. "Itulah sebabnya RAPBD NTT mengalami defisit sebesar Rp 122.613.358.004," katanya.
Berkaitan dengan kesenjangan fiskal yang terjadi tahun ini, kata Sayuna, FPG meminta komitmen dari seluruh pengelola pembangunan di daerah ini agar sungguh-sungguh memegang teguh prinsip kejujuran. "Kejujuran tidak hanya menyangkut moral dan etika pelaksananya tetapi juga menyangkut keberadaan biasa proyeksi penerimaan dan pengeluaran. Sumber bias yang memunculkan ketidakjujuran ini dapat berasal dari aspek teknis dan politis. Proyeksi yang terlalu optimis akan mengurangi kendala anggaran sehingga memungkinkan munculnya inefisiensi dan inefektivitas pelaksanaan kebijakan yang sangat diprioritaskan," ujar Sayuna.
FPG mengingatkan pemerintah agar semua belanja modal dan investasi yang harus melalui proses tender agar diperhitungkan sungguh-sungguh limit waktu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sehingga tidak menimbulkan persoalan yang mengganggu hasil yang diharapkan.
"Secara khusus untuk program luncuran harus dilaksanakan secara selektif sepanjang penyebabnya di luar kelalaian penyedia barang/jasa atau pengguna barang/jasa kegiatan dimaksud," ujarnya. *

Tidak ada komentar: