Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Komisi D fasilitasi kasus Nangalala

Laporan Gerardus Manyella, Spirit NTT 7-13 Januari 2008

KUPANG, SPIRIT--Komisi D DPRD NTT yang membidangi pembangunan, menfasilitasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Nangalala. Nakhoda dan ABK kapal perintis itu menolak berlayar karena kapal tersebut tidak laik layar, tapi perusahaan pengelola kapal memaksakannya. Akibatnya, nakhoda dan ABK terancam di-PHK dan kasus ini telah diadukan ke DPRD NTT.
Ketua Komisi D DPRD NTT, Viktor Mado Watun, S.H, yang ditemui SPIRIT NTT, Jumat (28/12/2007), di Gedung DPRD NTT, Jalan El Tari-Kupang, mengatakan, kapal perintis milik Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT dan dikontrakkan kepada PT Wadarsant Jakarta itu, tidak laik layar tapi dipaksakan sehingga nakhoda dan ABK melayangkan protes ke DPRD NTT.
Komisi D, kata Mado Watun, yang diminta menfasilitasi kasus itu telah meminta Dinas Perhubungan NTT menyelesaikannya tapi diperoleh jawaban yang berwenang terhadap masalah perhubungan laut adalah administrator pelabuhan (Adpel). "Komisi D akan mengundang Adpel Tenau untuk membicarakan hal itu," katanya.
Komisi D, kata Mado Watun, memberikan perhatian terhadap dua persoalan. Pertama, kasus laik tidaknya KM Nangalala dan KM Nembrala yang merupakan kapal perintis milik Pemprop NTT dan masalah PHK nakhoda dan ABK.
Khusus untuk laik tidaknya dua kapal itu melayari beberapa kota pelabuhan di NTT, kata Mado Watun, harus mendapat perhatian serius karena kehadiran kapal yang dibiayai APBD itu untuk melayani masyarakat.
Apapun alasannya, katanya, dua kapal perintis itu perlu diupayakan tetap melayani masyarakat NTT. Kehadiran kapal itu telah membantu masyarakat meningkatkan perekonomian. Dia mencontohkan, buah labu jepang di Ngada yang sering diangkut dengan KM Nangalala ke Kupang dan berbagai hasil pertanian dan perkebunan lainnya. Selain barang, dua kapal perintis itu, juga membantu memperlancar mobilisasi manusia dari Kupang ke Flores, Alor, Rote dan beberapa daerah lain dan sebaliknya.
Menurut Mado Watun, Komisi D mengingatkan manajemen PT Wadarsant Jakarta agar tidak memberhentikan nakhoda dan ABK. "Jika karena hal-hal prinsip diberhentikan, manajemen perusahaan itu harus memberikan semua hak-hak mereka. Jika tidak, Komisi D akan berjuang melawan kelaliman demi kesejahteraan nakhoda dan ABK yang bekerja melayani lalu lintas laut yang penuh tantangan itu," ujarnya. *

Tidak ada komentar: