Spirit NTT, 8-15 Oktober 2007
MAUMERE, SPIRIT--Menjelang pilkada 2008 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sikka selama sembilan hari gencar menggelar sosialisasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2008-2013. Sosialisasi yang dimulai sejak 24 September - 6 Oktober 2007 ini difokuskan untuk para pemilih pemula, khususnya pelajar SLTA se-Kota Maumere.
Demikian dijelaskan Vivano Bogar, S. Fil, anggota KPU Kabupaten Sikka, saat ditemui SPIRIT NTT usai menggelar sosialisasi Pilkada 2008 bagi pemilih pemula di SMK Yohanes XXIII-Maumere, Kamis (27/9/2007) lalu.
Vivano menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang digelar KPUD untuk pemilih pemula dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada kalangan pemilih pemula tentang dasar hukum dan latar belakang pelaksanaan pemilu, terkait dengan pelaksanaan pemilihan langsung Kepala Daerah (KD) dan Wakil Kepala Daerah (WKD) tahun 2008 mendatang.
Dasar hukum pelaksanaan pemilihan KD dan WKD periode 2008-2013 adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; UU No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu serta peraturan komisi pemilihan umum No. 4, 6, 7, 9 dan No. 10 Tahun 2007.
Menurut Vivano, sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPUD Sikka diarahkan untuk membangun dan menyatukan persepsi tentang tahapan dan tata cara pemilu serta berupaya untuk meningkatkan partisipasi para pemilih pemula dalam menggunakan hak pilihnya secara baik.
Vivano mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Sikka sepenuhnya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Sikka agar dapat berlangsung secara aman dan damai. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat tentang regulasi dan tahapan pilkada sehingga dapat menghindari konflik pilkada akibat kesalahan atau keterbatasan pemahaman tentang pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, Albertus Ben Bao, S.Sos, anggota KPUD Sikka yang juga Ketua Devisi Sosialisasi dan Informasi Pemilu KPU Kabupaten Sikka menyebut tiga komponen utama yang memiliki peran dalam menyukseskan pemilu KD dan WKD, yaitu penyelenggara, pemilih dan peserta.
Menurutnya, tiga hal tersebut merupakan satu kesatuan dan memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu unsur pendukung adalah pengawasan, pemantauan, pengamanan, pemerintah serta pers.
Ben Bao berharap agar dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pihak KPU Kabupaten Sikka ini, para peserta juga hendaknya dapat berperan sebagai agen informasi kepada para pemilih pemula lainnya maupun kepada masyarakat, sehingga pada pelaksanaan pemilihan umum langsung para peserta pemilu (pemilih) dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, benar dan demokratis.
Seorang pemilih pemula, Anastasia Mbejo, Siswi SMK Yohanes XXIII mengakui bahwa kegiatan sosialisasi tentang pemilihan umum yang diperolehnya dari KPUD Sikka telah memberikan pengetahuan baru dalam hal berdemokrasi.
"Selama ini yang kita tahu hanya sebatas pada pengetahuan semata tentang pemilu, namun sebagai pemilih pemula, tahun 2008 mendatang saya akan menjadi salah satu pemilih dari ratusan ribu pemilih yang ada di Kabupaten Sikka. Untuk itu, pada coblosan pertama nanti saya akan memberikan suara secara benar," ujar Anas.
Dikatakan Anas, sosialisasi KPUD Sikka dalam kaitan dengan pemilihan kepala daerah tahun 2008 mendatang, telah memberikan gambaran kepada para pemilih pemula tentang alur dan proses pemilihan. Siswi kelas satu sekertaris ini juga menjelaskan bahwa pemilihan umum merupakan pesta demokrasi yang sudah sepantasnya dilakukan secara demokratis. (lorens nale)
Demikian dijelaskan Vivano Bogar, S. Fil, anggota KPU Kabupaten Sikka, saat ditemui SPIRIT NTT usai menggelar sosialisasi Pilkada 2008 bagi pemilih pemula di SMK Yohanes XXIII-Maumere, Kamis (27/9/2007) lalu.
Vivano menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang digelar KPUD untuk pemilih pemula dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada kalangan pemilih pemula tentang dasar hukum dan latar belakang pelaksanaan pemilu, terkait dengan pelaksanaan pemilihan langsung Kepala Daerah (KD) dan Wakil Kepala Daerah (WKD) tahun 2008 mendatang.
Dasar hukum pelaksanaan pemilihan KD dan WKD periode 2008-2013 adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; UU No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu serta peraturan komisi pemilihan umum No. 4, 6, 7, 9 dan No. 10 Tahun 2007.
Menurut Vivano, sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPUD Sikka diarahkan untuk membangun dan menyatukan persepsi tentang tahapan dan tata cara pemilu serta berupaya untuk meningkatkan partisipasi para pemilih pemula dalam menggunakan hak pilihnya secara baik.
Vivano mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Sikka sepenuhnya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Sikka agar dapat berlangsung secara aman dan damai. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat tentang regulasi dan tahapan pilkada sehingga dapat menghindari konflik pilkada akibat kesalahan atau keterbatasan pemahaman tentang pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, Albertus Ben Bao, S.Sos, anggota KPUD Sikka yang juga Ketua Devisi Sosialisasi dan Informasi Pemilu KPU Kabupaten Sikka menyebut tiga komponen utama yang memiliki peran dalam menyukseskan pemilu KD dan WKD, yaitu penyelenggara, pemilih dan peserta.
Menurutnya, tiga hal tersebut merupakan satu kesatuan dan memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu unsur pendukung adalah pengawasan, pemantauan, pengamanan, pemerintah serta pers.
Ben Bao berharap agar dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pihak KPU Kabupaten Sikka ini, para peserta juga hendaknya dapat berperan sebagai agen informasi kepada para pemilih pemula lainnya maupun kepada masyarakat, sehingga pada pelaksanaan pemilihan umum langsung para peserta pemilu (pemilih) dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, benar dan demokratis.
Seorang pemilih pemula, Anastasia Mbejo, Siswi SMK Yohanes XXIII mengakui bahwa kegiatan sosialisasi tentang pemilihan umum yang diperolehnya dari KPUD Sikka telah memberikan pengetahuan baru dalam hal berdemokrasi.
"Selama ini yang kita tahu hanya sebatas pada pengetahuan semata tentang pemilu, namun sebagai pemilih pemula, tahun 2008 mendatang saya akan menjadi salah satu pemilih dari ratusan ribu pemilih yang ada di Kabupaten Sikka. Untuk itu, pada coblosan pertama nanti saya akan memberikan suara secara benar," ujar Anas.
Dikatakan Anas, sosialisasi KPUD Sikka dalam kaitan dengan pemilihan kepala daerah tahun 2008 mendatang, telah memberikan gambaran kepada para pemilih pemula tentang alur dan proses pemilihan. Siswi kelas satu sekertaris ini juga menjelaskan bahwa pemilihan umum merupakan pesta demokrasi yang sudah sepantasnya dilakukan secara demokratis. (lorens nale)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar