Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Korban kekerasan belum dilindungi hukum

Laporan Akoit Julianus, Spirit NTT 7-13 Januari 2008

KEFAMENANU, SPIRIT--Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Nusa Tenggara Timur (NTT), Victor Manbait, S.H, mengatakan, pada tahun 2007 sebanyak 27 anak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menjadi korban kekerasan.
Dari pendampingan atau advokasi yang dilakukan Lakmas, jelas Manbait, terungkap bahwa lembaga yudikatif dan instansi terkait belum memberi perlindungan hukum maksimal kepada anak korban kekerasan.
"Untuk level Kabupaten TTU, Lakmas NTT mencatat pada tahun 2007 tercatat 26 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah ini cuma 14 kasus diselesaikan secara hukum," kata Manbait, di Kefamenanu, Kamis (3/1/2008).
Dia menjelaskan, advokasi yang dilakukan Lakmas terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terungkap bahwa institusi yudikatif di NTT masih memfokuskan perhatian pada upaya bagaimana menghukum si pelaku.
Dikatakannya, anak dan perempuan sering menjadi korban untuk kedua kalinya. Mengalami stres dan tertekan di tiap tingkatan proses pemeriksaan di polisi, jaksa dan pengadilan. Malu, rendah diri, terasing di lingkungannya adalah penderitaan lainnya yang diterima anak dan perempuan korban kekerasan. Manbait menjelaskan, pihaknya menghadapi beberapa kendala ketika melakukan pendampingan advokasi kepada anak dan perempuan korban kekerasan di TTU. Misalnya, belum tersedianya fasilitas kesehatan khusus bagi anak dan perempuan korban kekerasan, belum ada psikolog yang membantu anak dan perempuan yang mengalami trauma berat akibat kekerasan, belum ada shelter (rumah aman bagi anak dan perempuan korban kekerasan), terbatasnya pengetahuan dan kompetensi polisi wanita (polwan) dalam penanganan korban kekerasan anak dan perempuan, serta belum tersedia ruang khusus pemeriksaan dan polisi khusus di polsek dalam penanganan kasus ini.
Dalam interogasi, polisi masih gunakan pola lama seperti diterapkan pada orang dewasa akibatnya anak merasa bersalah dan trauma.
Manbait mengusulkan agar anak dan perempuan korban kekerasan dibuatkan regulasi/kebijakan yang mengatur dan mewajibkan rumah sakit dan puskesmas menyediakan ruangan khusus pemeriksaan dan membebaskan biaya perawatan, pemulihan dan biaya visum. Juga mesti ada bantuan psikiater dan saat pemeriksaan di kepolisian korban mesti mendapat perlindungan khusus. *

Tidak ada komentar: