Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Copot kepala dinas berkinerja buruk

Laporan Akoit Julianus, Spirit NTT 7-13 Januari 2008

KEFAMENANU, SPIRIT--Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Agus Talan, S.Sos, menyarankan Bupati Drs. Gabriel Manek, M.Si, mencopot para kepala dinas (kadis) di daerah itu yang dinilai berkinerja buruk. Sebab, hal itu berdampak pada nyaris hangusnya dana DAK 2007 senilai Rp 6,1 miliar.
Saran Ketua DPRD, Agus Talan, ini terkait upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU berhasil menyelamatkan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2007 yang sudah masuk kategori hangus sebesar Rp 6,1 miliar dari total DAK sebesar Rp 43 miliar. Kini, dana itu sedang dalam proses untuk pencairan.
"Ada sekitar Rp 6,1 miliar dana DAK dari total Rp 43 miliar untuk Kabupaten TTU berhasil kami selamatkan kendati sudah dinyatakan hangus. Setelah kami melakukan lobi langsung dan menyurati Menteri Keuangan di Jakarta, dana DAK yang sudah hangus dapat diselamatkan," kata Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si, di Kefamenanu, Rabu (2/1/2008).
Dana DAK itu dinyatakan hangus karena sampai batas waktu 15 Desember 2007 semua berkas persyaratan administrasi yang diminta Kementerian Keuangan belum dipenuhi tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kimpraswil dan Dinas Kesehatan.
Soal dana DAK yang hangus ini, kata Manek, dialami semua kabupaten di NTT, bahkan dihampir semua daerah di Indonesia. Setelah adanya protes dari masing-masing kepala daerah dengan mengajukan argumen, maka sejak tanggal 26 Desember 2007 lalu semua kepala daerah diminta untuk melengkapi lagi berkas administrasi yang dibutuhkan untuk pencairan. "Banyak daerah yang protes. Ini terjadi karena berlakunya aturan yang baru. Kalau dulu, dana DAK bisa cair sekaligus pada akhir tahun anggaran. Tapi sekarang tidak bisa. Harus dicairkan bertahap," ujarnya.
Ditanya apakah ada sanksi untuk SKPD yang berkinerja buruk yang mengakibatkan dana DAK hangus, Bupati Manek mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Sekarang alokasi belanja daerah untuk tiap SKPD berdasarkan prestasi kerja (performance budgeting). Itu berarti, yang kerja bagus dana yang dialokasikan banyak. Yang kerja jelek, dana yang diberikan sedikit. Terkait dana DAK, pada tahun anggaran 2008 jatah DAK untuk Dinas Kimpraswil jatahnya akan dikurangi Rp 1 miliar, Dinas Pendidikan dikurangi Rp 5 miliar dan Dinas Kesehatan Rp 100 juta. Itu bentuk sanksinya," tandas Manek. *

Tidak ada komentar: