Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kantor Bupati Rote Ndao rampung tahun ini

Laporan Syarifah S, Spirit NTT 7-13 Januari 2008

BA'A, SPIRIT---Pengerjaan bangunan gedung Kantor Bupati Rote Ndao bernilai sekitar Rp 29 miliar diperkirakan rampung pertengahan tahun ini, yang seharusnya
pada akhir bulan Desember 2007. Ini merupakan bangunan termegah di Kabupaten Rote Ndao.
Pantauan SPIRIT NTT hingga akhir Desember 2007, pengerjaan bangunan sekitar 90 persen sudah selesai dan masih tersisa pembuatan bangunan kubah berbentuk topi Ti'i Langga, lambang budaya masyarakat Pulau Rote, juga lambang Pemkab Rote. Selain itu, plester bangunan, keramik, halaman dan pagar belum selesai dibangun.
Pimpinan Proyek (Pimpro) Pembangunan gedung Kantor Bupati Rote Ndao, Petson Hangge, dihubungi, Jumat (4/1/2008), mengakui adanya keterlambatan pekerjaan gedung tersebut.
Namun, kata Hangge, keterlambatan berkaitan dengan ketersediaan bahan baku bangunan yang sebagian besar harus dibeli (didatangkan) dari Pulau Jawa terutama bahan untuk pemasangan kuba Ti'I Langga di atap gedung kantor ini.
"Ada sejumlah hambatan seperti ketersediaan bahan bangunan yang harus didatangkan dari Pulau Jawa. Dan kondisi alam yang kadang ikut memperlambat pengantarpulauan bahan terutama pada musim hujan. Hal inilah yang mengakibatkan pembangunan kantor bupati terlambat dari jadwal yang ditetapkan," ujarnya.
Namun demikian, kata Hangge, ia terus mendorong kontraktor agar menyelesaikan pembangunan gedung kantor tersebut tepat waktu. "Saat ini sudah terlambat namun dalam waktu dekat jika bahan-bahan untuk atap khusus untuk kuba Tii Langga sudah ada, maka diperkirakan dalam waktu dekat bangunan itu sudah bisa selesai dikerjakan,"katanya.
Kepala Dinas (Kadis) Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Rote Ndao, Ir. JJ Amalo, ditemui wartawan belum lama ini, mengakui, sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2000 jika masa kontrak selesai, namun pekerjaan belum selesai, maka pengusaha/kontraktor harus dikenakan sanksi atau denda, kecuali jika ada adendum waktu, tapi itu juga tetap ada sanksi.
Ia berharap, kontraktor lebih fokus mengerjakan bangunan kantor ini sehingga dalam waktu dekat kantor bupati dapat digunakan untuk aktivitas kantor. *

Tidak ada komentar: