Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

DPRD belum tindaklanjuti pemekaran UIupulu

Laporan Aris Ninu, Spirit NTT, 31 Desember 2007- 6 Januari 2008

NANGARORO, SPIRIT--Warga Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, mempertanyakan masalah pemekaran wilayah itu. Sampai sekarang Ulupulu yang ingin mekar menjadi Desa Ulupulu I belum ditindaklanjuti DPRD dan pemerintah setempat. Karena itu masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo bersama Dewan mempercepat proses pemekaran Desa Ulupulu yang telah diajukan dalam tahun 2007 ini.
Kades Ulupulu, Frans Julu Laga, kepada SPIRIT NTT, Senin (24/12/2007), membenarkan adanya rencana pemekaran di wilayah desa ini. Menurut Frans, usul Ulupulu menjadi Desa Ulupulu 1 telah diajukan saat masih bergabung dengan induk Kabupaten Ngada. Namun pemekaran Ulupulu belum diproses.
Dia mengaku telah menemui beberapa pejabat lingkup Pemkab Ngada guna menanyakan pemekaran Ulupulu. Berdasarkan penjelasan, masalah pemekaran desa akan ditindaklanjuti Dewan dan pemerintahan baru Kabupaten Nagekeo.
Karena itu, Frans berharap proses pemekaran dapat ditindaklanjuti pemerintah dan Dewan karena semua persyaratan Ulupulu menjadi desa baru telah disiapkan masyarakat. "Semua persyaratan seperti kantor desa persiapan, masalah administrasi, batas wilayah dan aspek lainnya agar Ulupulu menjadi dua desa telah disiapkan," tegasnya.
Dijelaskannya, masyarakat Ulupulu memiliki penduduk yang cukup banyak, sekitar 2.543 jiwa, dan 530 KK dengan empat wilayah dusun.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Nagekeo, Drs. Elpin Parera, kepada SPIRIT NTT di Mbay, belum lama ini, menjelaskan pemekaran desa harus memperhatikan masalah batas wilayah sehingga tidak timbul persoalan di kemudian hari. "Masalah tanah untuk pembangunan kantor desa harus diperhatikan masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh adat," kata Parera.
Camat Nangaroro, Pius Dhari, ditemui di Mbay mengatakan, di Kecamatan Nangaroro ada beberapa desa yang siap mekar, tapi ia mengingatkan agar pemekaran perlu memperhatikan persyaratan yang disyaratkan oleh undang-undang. *

1 komentar:

MENGHASILKAN KUALITAS NAGEKEO mengatakan...

Pemekaran desa, adalah kebutuhan rakyat saat ini.Jika rakyat desa ulupulu sudah sepakat mau mekar saja mengapa ada yang menghambat proses pemekaran tersebut. Semakin cepat pelayanan manajemen birokrasi di desa akan mempercepat kemajuan desa tersebut. Dan hasil akhir dari pemekaran desa adalah pelayan sistim satu meja, jika kita dengar ada pelayanan satu atap tapi mejanya banyak juga percuma terlalu panjang jalur pelayanan buat rakyat sehingga kurang profesional. Saat sekarang ada istilah dalam Birokrasi kita yakni SIMTAP (Sistim Manajemen Satu Atap)dan SIMSTU (Sistim Manjemen satu Pintu) sudah kadaluwarsa. Jadi saat ini rakyat desa Ulupulu butuh: Sistim Manjemen Satu Meja (SIMJA). Sehingga dibutuhkan pemekaran desa Ulupulu adalah kebutuhan mendesak di Kabupaten Nagekeo Flores NTT Indonesi, agar rakyat di desa Ulupulu mendapat pelayanan birokrasi yang singkat dan dekat di desanya, dari Ir.Frans Mado sekarang berdomisili di Adelaide Australia.Semoga komentar ini bermanfaat bagi pembanguan desa-desa Di Kabupaten Nagekeo dan desa lainnya di Indonesia.