Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Belu susun draf perampingan struktur birokrasi

Laporan Edy Hayong, Spirit NTT 7-13 Januari 2008
ATAMBUA, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu sedang menyusun draft perampingan struktur birokrasi untuk diajukan ke DPRD setempat yang nantinya dibuat menjadi peraturan daerah (Perda).
Jika Perda sudah ditetapkan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, menerapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dalam menempatkan pejabat terkait pemberlakuan PP No. 41 tahun 2007 tentang perampingan struktur birokrasi.
Bupati Lopez mengatakan hal ini menjawab SPIRIT NTT perihal penentuan pejabat sesuai PP No. 41/2007 saat jumpa pers akhir tahun di Atambua, belum lama ini. Hadir Wabup Belu, drg. Gregorius Mau Bili, Kadis Kesehatan Belu, dr. Lau Fabianus, Kadis Pertanian dan Perkebunan Belu, Ir. Johanes Bere, Kadis PU, Ir. Blasius Nahak, dan Kabag Humas, Donatus Bere, S.H.
Bupati Lopez menjelaskan, perampingan struktur birokrasi sesuai PP 41/2007 tetap akan dilaksanakan meski masih diberi kesempatan sampai Juni 2008. Saat ini Pemerintah Kabupaten Belu masih menyusun draft untuk diajukan ke DPRD Belu yang nantinya dibuat dalam peraturan daerah (perda).
"Ada dinas yang dilebur sehingga berdampak pada beberapa pimpinan dinas akan kehilangan jabatan. Pola yang akan diterapkan dalam menempatkan pejabat melalui fit and proper test. Pikiran yang diberikan SPIRIT NTT agar diterapkan fit and proper test akan diperhatikan. Tapi indikator penilaian lain seperti kinerja yang baik dari para kadis yang selama ini ditunjukkan tentu akan jadi bahan pertimbangan juga. Pejabat yang kinerjanya begitu-begitu saja tentu kita perlu benahi sehingga program pembangunan ke depan berjalan lebih baik," ujarnya.
Anggota DPRD Belu, Cyprianus Temu, ditemui di Atambua, Senin (27/12/2007), sependapat jika restrukturisasi birokrasi di lingkungan Pemkab Belu dilakukan. Pasalnya, birokrasi saat ini sangat gemuk yang berimplikasi pada minimnya perhatian pada kepentingan publik dan lebih banyak mengakomodir kepentingan elite birokrasi. Apalagi hal ini sudah diamanatkan dalam PP No. 41 tahun 2007.
Untuk diketahui, struktur organisasi pemerintahan di Kabupaten Belu dengan 19 dinas, 6 kantor dan 12 bagian dinilai masyarakat sangat gemuk. Bupati Belu, Joachim Lopez ditantang merampingkan sesuai amanat PP 41 tahun 2007 tentang organisasi pemerintahan daerah sebagai pengganti PP No. 8 tahun 2003. *

Tidak ada komentar: