Laporan Humas Kota Kupang, Spirit NTT 3-10 Desember 2007
KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, melepas 168 calon jemaah haji asal Kota Kupang di Aula Sasando Lantai 3 Kantor Walikota Kupang, Kamis (29/11/2007).
Dalam sambutannya, Daniel Adoe mengatakan Rasullulah Muhammad SAW telah menegakkan Islam di atas lima dasar atau rukun yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh umat muslim termasuk salah satunya adalah ibadah haji.
"Tentunya pemahaman ini tidak memberikan perspektif kepada kita bahwa pelaksanaan ibadah ini hanya sekadar ritual keagamaan dan sebuah kewajiban agama yang harus dilaksanakan atau dipatuhi, tetapi lebih dari itu komitmen untuk menunaikan ibadah haji harus dibangun dari kesadaran masing-masing pribadi bahwa menjalankan perintah Allah adalah bagian dari ketaqwaan," ujar Adoe.
Kepedulian pemerintah terhadap berbagai proses dan mekanisme urusan haji, diakui Adoe, bukan merupakan bentuk intervensi, tetapi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang untuk menjamin, melindungi dan memfasilitasi kepentingan-kepentingan warga masyarakat dalam menjalankan kehidupan keagamaannya.
"Oleh karena itu, kita secara proporsional memahami keterlibatan pemerintah dalam proses penyelenggaraan haji sebagai bentuk kewajiban negara terhadap hak-hak warganya," ujar Adoe.
Kepada calon jemaah haji, Adoe menitipkan dua hal, pertama, perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai rukun haji yang diamanatkan Rasullulah agar ibadah para calon jemaah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama.
Kedua, kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran dari para calon jemaah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar berkenan kepada Allah.
Kepala Kantor Agama Kota Kupang dalam laporannya yang dibacakan oleh Kasi Urais dan Penyelenggaraan Haji, Drs. H Sahawi, mengatakan, bahwa calon jemaah haji Kota Kupang sebanyak 168 orang, terdiri dari 76 laki-laki dan 92 perempuan. Rincian per kecamatan, yakni Kecamatan Oebobo sebanyak 76 orang, Kelapa Lima 63 orang, Maulafa 15 orang dan Kecamatan Alak 14 orang.
Rencana keberangkatan calon jemaah haji Kota Kupang pada Minggu (2/12/2007) dengan menggunakan pesawat Mandala Airlines, bermalam di Surabaya. Selanjutnya calon jemaah haji Kota Kupang yang tergabung dalam kloter 55 gelombang kedua berangkat dari Juanda menuju Bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines dengan nomor penerbangan SV. 5095 dan akan tiba di bandara tersebut pada 5 Desember 2007. Lama perjalanan calon jemaah haji Kota Kupang mulai dari Surabaya menuju Jeddah, Mekkah, Arafah, Muzdalifah, Mina dan kembali ke Mekkah menuju ke Madihan untuk melaksanakan shalat Arbain sampai kembali ke Surabaya dari Madinah memakan waktu 39 hari.
Acara pelepasan calon jemaah haji ini juga dihadiri Ketua MUI Kota Kupang, H Abdul Fatah Ahmad; Kepala Kantor Agama Kota Kupang; dan anggota DPRD Kota Kupang, Ibu Fatmiah Hamzah. Pelepasan calon jemaah haji ini ditandai dengan penyerahan tasbih dari walikota kepada perwakilan calon jemaah haji. *
Dalam sambutannya, Daniel Adoe mengatakan Rasullulah Muhammad SAW telah menegakkan Islam di atas lima dasar atau rukun yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh umat muslim termasuk salah satunya adalah ibadah haji.
"Tentunya pemahaman ini tidak memberikan perspektif kepada kita bahwa pelaksanaan ibadah ini hanya sekadar ritual keagamaan dan sebuah kewajiban agama yang harus dilaksanakan atau dipatuhi, tetapi lebih dari itu komitmen untuk menunaikan ibadah haji harus dibangun dari kesadaran masing-masing pribadi bahwa menjalankan perintah Allah adalah bagian dari ketaqwaan," ujar Adoe.
Kepedulian pemerintah terhadap berbagai proses dan mekanisme urusan haji, diakui Adoe, bukan merupakan bentuk intervensi, tetapi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang untuk menjamin, melindungi dan memfasilitasi kepentingan-kepentingan warga masyarakat dalam menjalankan kehidupan keagamaannya.
"Oleh karena itu, kita secara proporsional memahami keterlibatan pemerintah dalam proses penyelenggaraan haji sebagai bentuk kewajiban negara terhadap hak-hak warganya," ujar Adoe.
Kepada calon jemaah haji, Adoe menitipkan dua hal, pertama, perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai rukun haji yang diamanatkan Rasullulah agar ibadah para calon jemaah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama.
Kedua, kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran dari para calon jemaah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar berkenan kepada Allah.
Kepala Kantor Agama Kota Kupang dalam laporannya yang dibacakan oleh Kasi Urais dan Penyelenggaraan Haji, Drs. H Sahawi, mengatakan, bahwa calon jemaah haji Kota Kupang sebanyak 168 orang, terdiri dari 76 laki-laki dan 92 perempuan. Rincian per kecamatan, yakni Kecamatan Oebobo sebanyak 76 orang, Kelapa Lima 63 orang, Maulafa 15 orang dan Kecamatan Alak 14 orang.
Rencana keberangkatan calon jemaah haji Kota Kupang pada Minggu (2/12/2007) dengan menggunakan pesawat Mandala Airlines, bermalam di Surabaya. Selanjutnya calon jemaah haji Kota Kupang yang tergabung dalam kloter 55 gelombang kedua berangkat dari Juanda menuju Bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines dengan nomor penerbangan SV. 5095 dan akan tiba di bandara tersebut pada 5 Desember 2007. Lama perjalanan calon jemaah haji Kota Kupang mulai dari Surabaya menuju Jeddah, Mekkah, Arafah, Muzdalifah, Mina dan kembali ke Mekkah menuju ke Madihan untuk melaksanakan shalat Arbain sampai kembali ke Surabaya dari Madinah memakan waktu 39 hari.
Acara pelepasan calon jemaah haji ini juga dihadiri Ketua MUI Kota Kupang, H Abdul Fatah Ahmad; Kepala Kantor Agama Kota Kupang; dan anggota DPRD Kota Kupang, Ibu Fatmiah Hamzah. Pelepasan calon jemaah haji ini ditandai dengan penyerahan tasbih dari walikota kepada perwakilan calon jemaah haji. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar