Laporan Humas Kabupaten Kupang, Spirit NTT 3-10 Desember 2007
KUPANG, SPIRIT--Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 menuntut agar perencanaan penataan ruang yang dibuat harus memperhatikan atau mengutamakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi dan kepastian hukun.
Demikian diungkapkan Bupati Kupang Drs. IA Medah, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bappeda Kabupaten Kupang, Ir. Tjoce Adoe, M.Si, pada forum seminar fakta dan analisa Rencana Detail Tata Ruang Ibu kota Kabupaten Kupang, di Aula Panti Sosial Effata Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Sabtu (17/11/2007).
Menurut Bupati Medah, perencanaan penataan ruang dilakukan mengingat adanya berbagai penafsiran dan pemahaman dari masing-masing wilayah tentang otonomi daerah yang sangat beragam. Penafsiran itu menjurus pada kepentingan masing-masing daerah. "Oleh karena itu kewenangan dari masing- masing daerah diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007," katanya.
Pemahaman tentang tugas pembuatan tata ruang selama ini, diakui Bupati Medah, hanya merupakan kewajiban seorang planer atau ahli perencanaan. Namun dalam perubahan-perubahan yang terjadi, perencanaan harus melibatkan semua pihak atau seluruh elemen yang ada di suatu wilayah. Maksudnya agar bersama-sama membuat suatu konsep yang kajiannya meliputi seluruh aspek yang dituangkan dalam perencanaan.
Berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang pemindahan Ibu kota Kabupaten Kupang dari Kota Kupang ke Oelamasi, kata Medah, Pemerintah Kabupaten Kupang terdorong untuk secepatnya menindaklanjuti pemindahan Ibu kota Kabupaten Kupang tersebut dengan merancang pemanfaatan ruang yang ada.
Peraturan Bupati Kupang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Ibu kota Kabupaten Kupang telah menetapkan blok civic center diikuti dengan pembangunan kantor bupati dan kantor badan/dinas lingkup pemda Kabupaten Kupang. "Untuk itu blok lain yang merupakan suatu kesatuan dari masing-masing RBWK harus ditata dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penataan ruang," tegas Bupati Medah.
Bupati Medah menambahkan, pada waktu lalu kita semua telah mengikuti sosialisasi secara umum yang berpusat di Gereja Naibonat dan Gereja Camplong dan dilanjutkan dengan diskusi grup di tiga wilayah, yaitu RBWK 1, 3 dan 4 dan saat ini kita memiliki sembilan fokus Dicusion Groop (FGD) dengan 52 kelompok. "Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat terlibat langsung dalam menyampaikan aspirasinya dalam proses perencanaan tata ruang," katanya.
Bupati Medah mengimbau agar mayarakat dapat memberikan informasi ataupun pendapat yang memungkinkan belum terakomodir pada waktu yang lalu sehingga dapat dengan mudah dianalisis oleh tim leader dari masing-masing RBWK.
Bupati Medah juga mengingatkan bahwa kehadiran masyarakat merupakan suatu kekuatan dalam membantu dan memberikan berbagai informasi dalam rangka menyusun konsep rencana blok-blok sistem pada masing-masing RBWK.
Kepada konsultan perencana, Bupati Medah mengharapkan agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Kupang untuk mencurahkan seluruh kemampuan dengan memberikan konsep-konsep terbaik demi keberlangsungan perencanaan bagian wilayah Kota Kabupaten Kupang. *
Demikian diungkapkan Bupati Kupang Drs. IA Medah, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bappeda Kabupaten Kupang, Ir. Tjoce Adoe, M.Si, pada forum seminar fakta dan analisa Rencana Detail Tata Ruang Ibu kota Kabupaten Kupang, di Aula Panti Sosial Effata Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Sabtu (17/11/2007).
Menurut Bupati Medah, perencanaan penataan ruang dilakukan mengingat adanya berbagai penafsiran dan pemahaman dari masing-masing wilayah tentang otonomi daerah yang sangat beragam. Penafsiran itu menjurus pada kepentingan masing-masing daerah. "Oleh karena itu kewenangan dari masing- masing daerah diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007," katanya.
Pemahaman tentang tugas pembuatan tata ruang selama ini, diakui Bupati Medah, hanya merupakan kewajiban seorang planer atau ahli perencanaan. Namun dalam perubahan-perubahan yang terjadi, perencanaan harus melibatkan semua pihak atau seluruh elemen yang ada di suatu wilayah. Maksudnya agar bersama-sama membuat suatu konsep yang kajiannya meliputi seluruh aspek yang dituangkan dalam perencanaan.
Berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang pemindahan Ibu kota Kabupaten Kupang dari Kota Kupang ke Oelamasi, kata Medah, Pemerintah Kabupaten Kupang terdorong untuk secepatnya menindaklanjuti pemindahan Ibu kota Kabupaten Kupang tersebut dengan merancang pemanfaatan ruang yang ada.
Peraturan Bupati Kupang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Ibu kota Kabupaten Kupang telah menetapkan blok civic center diikuti dengan pembangunan kantor bupati dan kantor badan/dinas lingkup pemda Kabupaten Kupang. "Untuk itu blok lain yang merupakan suatu kesatuan dari masing-masing RBWK harus ditata dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penataan ruang," tegas Bupati Medah.
Bupati Medah menambahkan, pada waktu lalu kita semua telah mengikuti sosialisasi secara umum yang berpusat di Gereja Naibonat dan Gereja Camplong dan dilanjutkan dengan diskusi grup di tiga wilayah, yaitu RBWK 1, 3 dan 4 dan saat ini kita memiliki sembilan fokus Dicusion Groop (FGD) dengan 52 kelompok. "Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat terlibat langsung dalam menyampaikan aspirasinya dalam proses perencanaan tata ruang," katanya.
Bupati Medah mengimbau agar mayarakat dapat memberikan informasi ataupun pendapat yang memungkinkan belum terakomodir pada waktu yang lalu sehingga dapat dengan mudah dianalisis oleh tim leader dari masing-masing RBWK.
Bupati Medah juga mengingatkan bahwa kehadiran masyarakat merupakan suatu kekuatan dalam membantu dan memberikan berbagai informasi dalam rangka menyusun konsep rencana blok-blok sistem pada masing-masing RBWK.
Kepada konsultan perencana, Bupati Medah mengharapkan agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Kupang untuk mencurahkan seluruh kemampuan dengan memberikan konsep-konsep terbaik demi keberlangsungan perencanaan bagian wilayah Kota Kabupaten Kupang. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar