Laporan ANTARA, Spirit NTT 3-9 November 2007
LARANTUKA, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur (Flotim) menolak permintaan untuk meninjau kembali keputusan penarikan 33 unit kapal ikan dari tangan nelayan.
"Alasannya, keputusan penarikan kapal-kapal dari tangan para nelayan itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemerintah dan para nelayan pada Desember 2006 lalu," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim, Basir Kia Teron, di Kupang, Senin (22/10/2007).
Kecuali, kata dia, para nelayan bersedia menyetor uang tunai masing-masing kelompok sebesar Rp 50 juta ke kas daerah untuk membayar cicilan selama satu tahun. "Keputusan itu sudah final, kami tidak akan mengubah keputusan karena tekanan dari para nelayan dan DPRD," katanya.
Dia menjelaskan, dalam kesepakatan yang dibangun bersama para nelayan pada bulan Desember 2006 lalu, antara lain memberi kesempatan kepada para nelayan untuk segera membayar cicilan.
Bagi kelompok nelayan yang tidak melakukan setoran, Dinas Perikanan dan Kelautan akan memberi teguran selama tiga kali dan kelompok yang tetap tidak melaksanakan kewajiban maka kapalnya akan ditarik. "Jadi tidak benar kalau penarikan kapal-kapal dari tangan nelayan itu tidak melalui suatu proses terlebih dahulu," katanya.
Menurut dia, pemerintah harus mengambil langkah tegas karena masih ada sekitar 9000 nelayan yang juga membutuhkan peralatan serupa.
Sistem bergulir
Dia menjelaskan, kapal-kapal tersebut diberikan kepada para nelayan melalui sistem bergulir. Artinya, kelompok nelayan harus menyetor ke kas daerah dan uangnya bisa dimanfaatkan untuk pengadaan kapal baru untuk nelayan lain.
Tetapi, kata dia, selama tujuh tahun kapal ikan itu ditangan nelayan, dana yang disetor ke kas daerah belum mencapai Rp 1 miliar, padahal dana yang dikeluarkan untuk pengadaan kapal-kapal itu mencapai Rp 17 miliar.
"Sekarang mereka sudah tidak setor ke kas daerah, para nelayan justeru ancam lagi pemerintah. Mereka pikir pemerintah takut," katanya.
Mengenai besarnya cicilan selama sepuluh tahun, dia mengatakan besarnya cicilan antara Rp 4-5 juta per bulan per kelompok nelayan, tetapi kalaupun setoran dibawah dari jumlah yang disepakati bisa ditoleransi. *
"Alasannya, keputusan penarikan kapal-kapal dari tangan para nelayan itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemerintah dan para nelayan pada Desember 2006 lalu," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim, Basir Kia Teron, di Kupang, Senin (22/10/2007).
Kecuali, kata dia, para nelayan bersedia menyetor uang tunai masing-masing kelompok sebesar Rp 50 juta ke kas daerah untuk membayar cicilan selama satu tahun. "Keputusan itu sudah final, kami tidak akan mengubah keputusan karena tekanan dari para nelayan dan DPRD," katanya.
Dia menjelaskan, dalam kesepakatan yang dibangun bersama para nelayan pada bulan Desember 2006 lalu, antara lain memberi kesempatan kepada para nelayan untuk segera membayar cicilan.
Bagi kelompok nelayan yang tidak melakukan setoran, Dinas Perikanan dan Kelautan akan memberi teguran selama tiga kali dan kelompok yang tetap tidak melaksanakan kewajiban maka kapalnya akan ditarik. "Jadi tidak benar kalau penarikan kapal-kapal dari tangan nelayan itu tidak melalui suatu proses terlebih dahulu," katanya.
Menurut dia, pemerintah harus mengambil langkah tegas karena masih ada sekitar 9000 nelayan yang juga membutuhkan peralatan serupa.
Sistem bergulir
Dia menjelaskan, kapal-kapal tersebut diberikan kepada para nelayan melalui sistem bergulir. Artinya, kelompok nelayan harus menyetor ke kas daerah dan uangnya bisa dimanfaatkan untuk pengadaan kapal baru untuk nelayan lain.
Tetapi, kata dia, selama tujuh tahun kapal ikan itu ditangan nelayan, dana yang disetor ke kas daerah belum mencapai Rp 1 miliar, padahal dana yang dikeluarkan untuk pengadaan kapal-kapal itu mencapai Rp 17 miliar.
"Sekarang mereka sudah tidak setor ke kas daerah, para nelayan justeru ancam lagi pemerintah. Mereka pikir pemerintah takut," katanya.
Mengenai besarnya cicilan selama sepuluh tahun, dia mengatakan besarnya cicilan antara Rp 4-5 juta per bulan per kelompok nelayan, tetapi kalaupun setoran dibawah dari jumlah yang disepakati bisa ditoleransi. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar