Laporan ANTARA, Spirit NTT 3-10 Desember 2007
KUPANG, SPIRIT--Peningkatan pengawasan yang dilakukan di sekitar wilayah perairan Indonesia dan Australia, tidak akan membendung para nelayan tradisional asal Pulau Rote untuk mencari teripang dan biota laut lainnya di wilayah perbatasan itu.
"Ini karena selain mencari ikan di wilayah perairan antara kedua negara itu sudah dilakukan sejak turun temurun, juga karena sejauh ini pemerintah tidak serius memberi perhatian pada peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD NTT, Jonathan Kana, dan anggota DPRD NTT, Adrianus Ndu Ufi, di Kupang, Jumat (30/11/2007).
Keduanya dihubungi berkaitan dengan terus dilakukan penangkapan terhadap para nelayan Indonesia, khususnya asal Pulau Rote oleh petugas keamanan laut Australia karena memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal.
Sejauh ini terdapat 201 orang nelayan Indonesia, termasuk dari Pulau Rote, NTT, yang ditahan aparat keamanan Australia di pusat penahanan Darwin dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan utara negara itu.
"Sesuai dengan catatan KRI Darwin, hingga 28 November 2007, jumlah nelayan kita yang sudah ditahan di 'detention center' Darwin mencapai 129 orang. Jumlah itu dipastikan meningkat menjadi 201 orang dengan datangnya 72 awak dari delapan kapal yang beberapa hari ini ditangkap kapal patroli Australia," kata Sekretaris I/Pensosbud Konsulat RI Darwain, Buchari Hasnil Bakar.
Menurut Jonathan Kana, masalah penangkapan terhadap para nelayan Indonesia oleh aparat keamanan Australia, bukan merupakan hal baru, tetapi sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Namun, pemerintah pusat maupun Pemprop NTT memandang masalah tersebut sebagai hal biasa. Ini terbukti dengan tidak ada solusi dari pemerintah untuk mencegah para nelayan untuk tidak lagi memasuki perairan negara tetangga itu.
Mestinya, kata dia, pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk usaha lain atau memberikan pemahaman kepada para nelayan mengenai batas-batas wilayah perairan antar kedua negara agar para nelayan bisa menghindar dan tidak melanggar batas perairan.
"Kalau kita melarang para nelayan tanpa ada solusi untuk menghidup diri dan keluarga, sampai kapanpun mereka akan tetap melaut dan berburu ikan dan biota laut lainnya di perairan sekitar negara itu," katanya.
Adrianus Ndu Ufi mengatakan, sampai kapanpun para nelayan tetap melaut dan siap untuk ditangkap oleh aparat keamanan laut Australia, karena tidak ada pilihan lain untuk menopang ekonomi keluarga.
Dia menyatakan mendukung program pemberian bantuan bagi para penduduk yang berada di daerah pesisir Pulau Rote dan Kabupaten Kupang untuk memulai usaha baru di laut.
Artinya, dengan adanya usaha di daerah pesisir yang bisa mendatangkan keuntungan serta memenuhi kebutuhan hidup, maka para nelayan dengan sendirinya berhenti melaut. *
"Ini karena selain mencari ikan di wilayah perairan antara kedua negara itu sudah dilakukan sejak turun temurun, juga karena sejauh ini pemerintah tidak serius memberi perhatian pada peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD NTT, Jonathan Kana, dan anggota DPRD NTT, Adrianus Ndu Ufi, di Kupang, Jumat (30/11/2007).
Keduanya dihubungi berkaitan dengan terus dilakukan penangkapan terhadap para nelayan Indonesia, khususnya asal Pulau Rote oleh petugas keamanan laut Australia karena memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal.
Sejauh ini terdapat 201 orang nelayan Indonesia, termasuk dari Pulau Rote, NTT, yang ditahan aparat keamanan Australia di pusat penahanan Darwin dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan utara negara itu.
"Sesuai dengan catatan KRI Darwin, hingga 28 November 2007, jumlah nelayan kita yang sudah ditahan di 'detention center' Darwin mencapai 129 orang. Jumlah itu dipastikan meningkat menjadi 201 orang dengan datangnya 72 awak dari delapan kapal yang beberapa hari ini ditangkap kapal patroli Australia," kata Sekretaris I/Pensosbud Konsulat RI Darwain, Buchari Hasnil Bakar.
Menurut Jonathan Kana, masalah penangkapan terhadap para nelayan Indonesia oleh aparat keamanan Australia, bukan merupakan hal baru, tetapi sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Namun, pemerintah pusat maupun Pemprop NTT memandang masalah tersebut sebagai hal biasa. Ini terbukti dengan tidak ada solusi dari pemerintah untuk mencegah para nelayan untuk tidak lagi memasuki perairan negara tetangga itu.
Mestinya, kata dia, pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk usaha lain atau memberikan pemahaman kepada para nelayan mengenai batas-batas wilayah perairan antar kedua negara agar para nelayan bisa menghindar dan tidak melanggar batas perairan.
"Kalau kita melarang para nelayan tanpa ada solusi untuk menghidup diri dan keluarga, sampai kapanpun mereka akan tetap melaut dan berburu ikan dan biota laut lainnya di perairan sekitar negara itu," katanya.
Adrianus Ndu Ufi mengatakan, sampai kapanpun para nelayan tetap melaut dan siap untuk ditangkap oleh aparat keamanan laut Australia, karena tidak ada pilihan lain untuk menopang ekonomi keluarga.
Dia menyatakan mendukung program pemberian bantuan bagi para penduduk yang berada di daerah pesisir Pulau Rote dan Kabupaten Kupang untuk memulai usaha baru di laut.
Artinya, dengan adanya usaha di daerah pesisir yang bisa mendatangkan keuntungan serta memenuhi kebutuhan hidup, maka para nelayan dengan sendirinya berhenti melaut. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar