Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

RAPBD Kabupaten Kupang 2008 senilai Rp 509 miliar

Laporan PDE Kabupaten Kupang, Spirit NTT 24-31 Desember 2007

KUPANG, SPIRIT-- Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang sepakat menetapkan rancangan anggaran dan belanja daerah (APBD) setempat tahun anggaran 2008 pada Sidang V DPRD Kabupaten Kupang yang ditutup, Jumat (30/11/2007).
Dalam rancangan APBD itu ditetapkan rencana pendapatan daerah sebesar Rp 509.025.053.658,00; rencana belanja daerah sebesar Rp 627.482.127.568,00; surplus/defisit sebesar Rp (118.457.074.000); pembiayaan daerah khususnya rencanaan penerimaan sebesar Rp 134.157.074.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.700.000.000,00.
"Kita bersyukur karena penetapan kesepakatan bersama ini dapat kita lakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada komitmen moral para pelaksana untuk mau memanfaatkan setiap dana secara jujur dan bertanggung jawab," ujar Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ny. W Tabais-Kefan.
Sementara Bupati Kupang, Drs. IA Medah, dalam sambutannya, menyatakan,
pemerintah telah memberikan sensiblitas dan responsibilitas yang tinggi terhadap setiap aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah ini. "Pembahasan RAPBD 2008 selama dua minggu kelihatannya cukup alot dengan argumentasi-argumentasi yang mendasar. Semua itu tidak terlepas dari upaya kita untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tegas Medah.
Agar APBD 2008 memberi manfaat yang optimal kepada masyarakat, Bupati Medah meminta seluruh jajaran eksekutif agar bekerja dalam koridor kepentingan masyarakat dan koridor hukum/taat asas untuk melakukan pengamanan terhadap setiap program yang digulirkan. Dengan demikian, katanya, apa yang kita laksanakan mempunyai daya ungkit dan nilai lebih bagi masyarakat.
Bupati Medah juga meminta semua pimpinan satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan fungsi pengawasan melekat dengan melakukan kontrol setiap saat pada staf pengelola keuangan di satuan kerja masing-masing agar anggaran yang telah dialokasikan digunakan secara tepat sesuai rencana.
Dalam Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Kupang tanggal 29 November 2007 telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2008 yang selanjutnya telah dimuat dalam Berita Acara No.11 Tahun 2007 dan No. 14/DPRD/2007 tentang Persetujuan Bersama Bupati Kupang Dan DPRD Kabupaten Kupang soal Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut: (1) pendapatan Rp. 509.025.053.568,00 (2) belanja daerah Rp 627.482.127.568,00; surplus defisit Rp (118.457.074.000,00) (3) pembiayaan daerah (a) penerimaan Rp 134.157.074.000,00 (b) pengeluaran Rp 15.700.000.000,00, pembiayaan netto Rp (118.457.074.000,00).*

Tidak ada komentar: