Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

PPL perlu direvitalisasi

Laporan Humas Sikka, Spirit NTT 29 Oktober - 4 November 2007

MAUMERE, SPIRIT--Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kabupaten Sikka perlu di revitalisasi. Sebab, PPL di Sikka saat ini sedang mengalami stagnasi atau berjalan di tempat akibat adanya berbagai kebijakan dan reorganisasi setelah diberlakukannya undang-undang tentang pemerintah daerah (Otda).
"Dengan demikian PPL di Kabupaten Sikka perlu dibentuk sebagai sebuah instansi yang harus berdiri sendiri, tidak berada di bawah naungan dinas pertanian seperti yang dialami PPL Sikka saat ini," tegas anggota DPRD Sikka, Kondibus Stelamaris, pada diskusi bertajuk, "Kebijakan anggaran sektor pertanian dan peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam pemberdayaan masyarakat tani di Kabupaten Sikka," di Aula Sanres Nangalimang, Selasa (23/10/2007).
Menurut Stelamaris, dipandang perlunya dibentuk satu lembaga khusus untuk PPL, karena PPL selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena tidak menjalankan fungsi dan perannya secara maksimal. Karena selama bernaung di bawah dinas pertanian, PPL terkesan hanya bekerja melaksanakan program kerja yang dibuat dinas pertanian, dan meninggalkan tupoksi (tugas dan fungsi pokok) dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat petani sebagai upaya meningkatkan produktivitas hasil pertanian.
"Menurunnya produktivitas pertanian selama beberapa tahun terakhir, selain akibat rendahnya curah hujan dan musim panas yang berkepanjangan, juga akibat rendahnya kinerja PPL yang terkesan berjalan di tempat," jelas Stelamaris, anggota Fraksi PDIP ini.
Dikatakan Yos, seorang anggota PPL yang juga hadir pada diskusi ini,
dengan terbentuknya PPL sebagai sebuah instansi, akan mampu mendekatkan dan meningkatkan pelayanan PPL dalam upaya memajukan SDM petani yang ada di Kabupaten Sikka.
"Kalau PPL hadir sebagai sebuah instansi, diyakini pelayanan penyuluhan baik d ibidang pertanian, perikanan dan kelautan akan dapat terlaksana secara maksimal. Dengan demikian, produktivitas tiga sektor tersebut dapat mengalami peningkatan," ujar Yos.
Menurut Maria Konsili, mayoritas penduduk Kabupaten Sikka berprofesi sebagai petani. Untuk itu, Konsili berharap agar anggaran dan perhatian pemerintah melalui dinas pertanian perlu lebih ditingkatkan. Apalagi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sikka yang disumbangkan melalui pajak, murni berasal dari penjualan hasil pertanian.
Diskusi perihal Kebijakan anggaran sektor pertanian dan peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam pemberdayaan masyarakat tani di Kabupaten Sikka ini, juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Sikka, antara lain Siflan Angi, Rafael Raga, Maria Konsili, I Made, Donde Konterius, John Miger, Kondibus Stelamaris, Nikodemus Pelle dan Endy. Juga para kepala desa, petugas PPL, tokoh masyarakat, tokoh LSM, dan masyarakat petani.
Pembentukan PPL sebagai suatu instansi yang berdiri sendiri ini perlu dilakukan sesuai instruksi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Seperti yang terlihat pada dalam UU No. 16 Tahun 2006, pada BAB V tentang KELEMBAGAAN PENYULUHAN pada pasal 8 Ayat (1) dijelaskan bahwa kelembagaan penyuluhan terdiri dari:
* Kelembagaan penyuluhan pemerintah;
* Kelembagaan penyuluhan swasta; dan
* Kelembagaan penyuluhan swadaya.
Sementara pada ayat (2) dipaparkan bahwa kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikatakan bahwa:
a. Pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan;
b. Pada tingkat propinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan;
c. Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan
d. Pada tingkat kecamatan berbentuk balai penyuluhan.
Sementara kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural. *

Tidak ada komentar: