Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemkab Kupang anggarkan dana pilkada Rp 10 miliar

Laporan Humas Kabupaten Kupang, Spirit NTT 3-10 Desember 2007

KUPANG, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menganggarkan dana pilkada tahun 2008 sebesar Rp 10 miliar untuk dihibahkan kepada lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dan Panitia Pengawas Pemilu. Jumlah ini belum final karena drafnya akan dibahas lagi dengan DPRD setempat.
Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah, mengatakan hal ini dalam sidang DPRD Kabupaten Kupang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (21/11/2007). Agenda sidang ini adalah tanggapan Bupati Kupang terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) tahun anggaran 2008.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bupati Medah mengatakan, sesuai ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008, maka dana pilkada dimasukkan dalam belanja hibah.
Sementara dalam laporan hasil pembahasan Komisi A DPRD Kabupaten Kupang terhadap nota keuangan dan rancangan APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2008 yang berlangsung Jumat (23/11/2007) malam, Komisi A mengusulkan kepada pemerintah agar plafon anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan pilkada Kabupaten Kupang tahun 2008 disesuaikan dengan usulan dari KUPD Kabupaten Kupang sebesar Rp 10.640.585.620, dimana dana tersebut hanya digunakan untuk satu kali putaran pilkada.
Komisi A juga mengusulkan kepada pemerintah dan DPRD agar menyepakati penggunaan dana lain-lain untuk mengantisipasi proses pilkada Kabupaten Kupang putaran kedua sebesar Rp 5. 881.617.154, 00.
Komisi A pun menyoroti waktu proses pilkada Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada Juli 2008, sementara masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2004-2009, pada Maret 2009.
Komisi A mengusulkan agar pemkab, KPUD dan DPRD perlu duduk bersama membicarakan masalah tersebut dan selanjutnya bersama-sama mengadakan konsultasi dengan mendagri selambat-lambatnya awal tahun 2008. *

Tidak ada komentar: