Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemilihan kepala daerah berdasarkan UU 32/2004

Oleh Syprianus Manek Asa, S.H
Spirit NTT 3-10 Desember 2007

PROSES kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilu, dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas, asas legitimasi dan asas kredibilitas bagi suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan penyelenggara pemerintah yang merakyat. Pemerintahan berdasarkan asas kerakyatan juga mengandung arti kontrol dari rakyat terhadap penyelenggara pemerintahan sehingga kepentingan rakyat (kepentingan umum) menjadi yang utama ketimbang kepentingan pribadi atau golongan.
Berdasarkan uraian di atas, maka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung adalah hak rakyat dalam proses demokrasi yang mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilaksanakan sebagai wujud dari rakyatlah yang berdaulat.
Pemilihan secara demokratis terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut dilakukan secara langsung oleh rakyat karena di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang antara lain menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki tugas dan wewenang untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara demokratis. Dengan demikian, maka rakyatlah yang diberi kepercayaan penuh untuk menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani rakyat tanpa dipaksa oleh siapapun juga.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung pada dasarnya merupakan suatu proses politik bangsa yang diarahkan pada suatu kehidupan politik yang lebih baik, demokratis, transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat menandakan adanya perubahan dalam proses demokrasi di tingkat daerah sehingga harapan yang akan diperoleh adalah rakyatlah yang sesungguhnya berdaulat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Dengan melihat ke depan atas dasar rakyatlah yang berdaulat, maka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung perlu mendapat dukungan secara maksimal dari semua pihak terutama rakyat karena rakyatlah yang mempunyai kepentingan yang sangat dominan dalam memilih pemimpinnya untuk masa waktu tertentu.
Dalam amandamen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah meletakkan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat yang diwujudkan melalui pengembangan format politik dalam negeri termasuk yang paling penting adalah "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung."
Menurut Radian Salman ada tiga alasan penting dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung antara lain, pertama, akuntabilitas kepemimpinan kepala daerah. Kedua, kualitas pelayanan publik yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Ketiga, sistem pertanggung jawaban yang tidak saja kepada DPRD atau pemerintah pusat tetapi langsung kepada rakyat.
Selanjutnya Radian Salman juga berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung diharapkan akan membawa beberapa keuntungan antara lain: (1) rakyat bisa memilih pemimpinnya sesuai dengan hati nuraninya sekaligus memberikan legitimasi kuat bagi kepala daerah terpilih, (2) mendorong calon kepala daerah untuk mendekati pemilih, (3) membuka peluang munculnya calon-calon kepala daerah dari individu-individu (meskipun harus melalui pencalonan oleh partai politik) yang memiliki integritas dan kapabilitas dalam memperhatikan masalah dan kepentingan masyarakat dan daerahnya, (4) mengurangi peluang distorsi oleh anggota DPRD untuk mempraktekkan politik uang dan sekaligus mendorong peningkatan akuntabiltas kepala daerah kepada rakyat.
Tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung tidak diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 di mana dalam Pasal 22 E ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". Ketentuan pasal 22 E ayat (2) dalam UUD 1945 ini tidak tegas menyebutlkan bahwa pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah tetapi dalam ketentuan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa "gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis".
Hal ini berarti dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menjunjung tinggi nilai-nilai "demokrasi." Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 baik dalam pasal maupun dalam konsideran penjelasannya menyebutkan "dipilih secara demokratis" mengandung makna "dipilih secara langsung oleh rakyat."
Asas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara eksplisit tidak dirumuskan dalam UUD 1945 sebagaimana asas pemilihan umum, tetapi terdapat dalam pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penggunaan asas luber dan jurdil sebagai asas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara demokratis.
Dengan demikian, maka semakin jelas bahwa asas luber dan jurdil sebagai asas dalam pemilu dipergunakan juga dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, karena pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilaksanakan secara demokratis yaitu pemilihan langsung oleh rakyat. Rakyat diharapkan untuk secara aktif tampil dalam mengambil keputusan untuk memilih pemimpinnya secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada paksaan dari siapapun juga.
Berdasarkan uraian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka undang-undang ini memberikan motivasi untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam menempatkan derap langkah otonomi daerah secara utuh di daerah Kabupaten dan daerah Kota. Undang-Undang ini memberikan peranan yang sangat penting kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah Pusat dan Daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat diuji kemampuannya untuk mengharmonisasikan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah secara bijaksana. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diharapkan untuk memiliki kemampuan memimpin dan mampu mengakomodir semua kepentingan masyarakat dalam bingkai demokrasi.
Seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah harus cukup luwes sehingga tidak menimbulkan kesan terlampau birokratis, walaupun dalam pelayanan publiknya haruslah berjalan dalam koridor yang telah ditentukan dengan aturan-aturan. Untuk itu, maka rakyat membutuhkan figur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan ke depan serta siap melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Bila rakyat secara demokratis telah memilih pemimpinnya dengan berpijak pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka pemimpinnya akan tetap memegang teguh amanat rakyat yang telah diterimanya lewat pemilihan secara demokratis oleh rakyat saat pilkada dilangsungkan. ***

Tidak ada komentar: