Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

DPRD NTT usulkan Kotan dan Benu

Laporan Alfons Nedabang, Spirit NTT, 24-31 Desember 2007

KUPANG, SPIRIT--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT mengusulkan Dr. John Kotan dan Dr. Fred Benu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi anggota tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Propinsi NTT.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, sesaat sebelum menutup rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan APBD NTT Tahun Anggaran 2008, dalam Sidang III Tahun Anggaran 2007 DPRD NTT dan Sidang khusus pembahasan dan penetapan APBD 2008 di Gedung DPRD NTT, Senin (17/12/2007).
John Kotan dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan Fred Benu pakar ekonomi pertanian. Keduanya dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Mell Adoe menjelaskan, DPRD NTT memiliki kewenangan mengusulkan dua dari lima nama tim seleksi anggota KPUD setelah mendapat surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT. "Batas akhir pengusulan nama tanggal 6 Januari, sehingga kami sudah masukkan lebih awal," katanya.
Dikatakannya, sebelum dua nama tersebut diusulkan, DPRD sempat menggodok beberapa nama, di antaranya Dr. Frans Rengka, dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang. Namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik sehingga digugurkan.
Mell Adoe juga mengatakan, pemerintah propinsi, dalam hal ini Gubernur NTT berhak mengusulkan satu nama anggota tim seleksi calon anggota KPUD. Sementara dua nama lainnya, kewenangan pengusulannya dilakukan oleh KPU. "Keputusan penetapan anggota tim seleksi oleh KPU," ujar Mell.
"Mereka yang diusulkan adalah orang-orang yang sangat independen dan mampu. Karenanya diharapkan mereka melaksanakan tugas secara baik dan benar," tambah Mell.*

Tidak ada komentar: