Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Dewan tetapkan Perda APBD NTT 2008

Laporan Rofin Gaa/Humas DPRD NTT, Spirit NTT, 24-31 Desember 2007

KUPANG, SPIRIT--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/12/2007), telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008.
Komposisi anggaran dimaksud adalah pendapatan senilai Rp 930 miliar lebih dan belanja Rp 1,052 triliun lebih. Dengan demikian, APBD NTT tahun anggaran 2008 mengalami defisit sebesar Rp 122,61 miliar lebih.
APBD NTT tahun anggaran 2008 ditetapkan dalam Rapat Paripurna Sidang III DPRD NTT dipimpin Ketua DPRD NTT, Drs. Mellkianus Adoe, didampingi tiga wakil ketua, Drs. Kristo Blasin, Drs. Paulus Moa, dan Markus Hendrik. Hadir Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, pimpinan dinas, badan, bagian dan satuan unit kerja lingkup Pemprop NTT.
Penetapan diawali dengan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan APBD NTT Tahun Anggaran 2008. Keenam fraksi di DPRD NTT yaitu Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Penegak Demokrasi Indonesia (F-PPDI), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) dan Fraksi Gabungan Rakyat NTT, menyatakan menerima RAPBD.
Jika dibandingkan dengan APBD (murni) NTT tahun anggaran 2007, APBD NTT tahun 2008, sedikit lebih besar. Sebelum mengalami perubahan, APBD NTT tahun 2007 ditetapkan Rp 948,41 miliar. Setelah mengalami perubahan, APBD NTT tahun 2007 menjadi Rp 1,036 triliun. Selain dari sisi jumlah, waktu penetapan APBD 2008 juga lebih cepat dari penetapan APBD tahun 2007.
Pada pos belanja daerah, untuk belanja tidak langsung dialokasikan Rp 508,64 miliar lebih yang meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Untuk belanja langsung senilai Rp 543,97 miliar lebih, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Pos pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 204,244 miliar lebih, dana perimbangan Rp 711,76 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 14 miliar.
Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhir yang dibacakan Inche Sayuna, S.H, menyatakan, RAPBD tahun 2008 menggambarkan bahwa tingkat kebutuhan daerah tidak seimbang dengan kapasitas fiskal yang dimiliki daerah. Dan, itu sebabnya RAPBD 2008 mengalami defisit Rp 122.613.258.004. Dengan kondisi Silpa (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) yang sangat minim tidak bisa untuk menutup defisit.
FPG menekankan agar pengelolaan APBD selalu mengedepankan askep ekonomis, efisiensi dan efektif. FPG juga mengingatkan agar semua belanja modal dan investasi harus melalui proses tender agar diperhitungkan sungguh-sungguh limit waktu perencanaan, pelaksanan dan pertanggungjawaban anggaran sehingga tidak menimbulkan persoalan.
FPG juga mengingatkan pemerintah untuk menertibkan semua belanja penyertaan modal/investasi baik yang sudah dilakukan di tahun anggaran sebelumnya maupun di tahun anggaran 2008 dalam bentuk peraturan daerah tersendiri, terpisah dari Perda APBD.
Fraksi PDIP dalam pendapat akhir yang dibacakan Kornelis Soi, S.H, menyambut baik penetapan APBD 2008 lebih cepat dari penetapan APBD tahun 2007. Namun PDIP menyangsikan pelaksanaannya apakah tepat waktu? Semua itu tergantung kesungguhan semua komponen. F-PDIP juga meminta agar petunjuk teknis pelaksanaan APBD 2008 segera mungkin dibuat dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Fraksi PDS menyatakan, dari segi administrasi, Dewan berhasil menjalankan amanat regulasi yang mensyaratkan penyelesaian pembahasan RAPBD sebelum memasuki tahun 2008. "Namun apakah itu sudah menjawab berbagai persoalan mendasar pembangunan di daerah ini," tanya PDS.
Sehubungan dengan defisit anggaran, Fraksi PPDI dalam pendapat akhirnya yang dibacakan M Jack Kasman, S.IP, meminta pemerintah untuk selalu melakukan efisiensi dalam berbagai kegiatan, namun tetap memperhatikan efektivitas.
Fraksi PPDI juga menyoroti penetapan target penerimaan PAD tahun 2008 sebesar Rp 204.244.060,000, karena lebih rendah dari realisasi PAD per Oktober 2007 sebesar Rp 224,03 miliar. F-PDIP meminta agar perlu dilakukan revisi terhadap target PAD tahun 2008. *


APBD NTT 2008
1. Pendapatan Rp 930.007.200.000
2. Belanja Rp 1.052.620.458.004
Defisit Rp 122.613.258.004
3. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 144.613.258.004
- Pengeluaran Rp 22.000.000.000
- Pembiayaan Rp 122.613.258.004
4. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 930.007.200.000,
terdiridari:
- Pajak daerah Rp 121.962.258.400
- Retribusi daerah Rp 32.228.430.250
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 14.500.000.000
- Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 35.553.371.350
5. Dana perimbangan terdiri dari jenis pendapatan
- Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp 52.585.340.000
- Dana alokasi umum Rp 616.601.800.000
- Dana alokasi khusus Rp 42.576.000.000
6. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
- Dana darurat sejumlah Rp 14.000.000.000
7. Belanja daerah terdiri dari
- Belanja tidak langsung Rp 508.649.174.018
- Belanja langsung Rp 543.971.283.986

Tidak ada komentar: