Laporan Rosalia L Woso, Spirit NTT 24-31 Desember 2007
KUPANG, SPIRIT--Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang akan fokus membangun ruang terbuka hijau pada tahun 2008 dengan memanfaatkan 30 persen lahan dari 18.027 luas wilayah Kota Kupang.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang, Ir. Harry Teofilus, M.Si, mengatakan hal itu di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (17/12/2007). Menurut Harry, ia belum fokus untuk menata ruang terbuka hijau karena minusnya dana. Selain masih kurangnya dana, peraturan daerah (Perda) yang dimiliki pemkot juga belum selaras dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.
Belum selarasnya perda dengan UU penataan ruang itu, kata Harry, menyebabkan terjadi banyak pergeseran lokasi penataan ruang terbuka hijau. Hal itu yang menyebabkan dinas tata kota belum melakukan perencanaan yang detail tentang ruang terbuka hijau.
Dana untuk penataan ruang terbuka hijau, kata Harry, telah diajukannya untuk dibahas di DPRD Kota Kupang senilai Rp 5 miliar. Dana yang ada, jelas Harry, akan dimanfaatkan untuk penataan awal agar memiliki dasar pemetaan yang jelas.
Harry juga mengakui bahwa dinasnya mengalami kesulitan menata ruang terbuka hijau karena hampir setiap tahun lokasi-lokasi yang direncanakan mengalami pergeseran untuk pembangunan fasilitas umum.
Harry mencontohkan, ada beberapa lokasi yang disiapkan untuk taman kota kemudian diubah dan diperuntukkan untuk membangun kantor lurah. Ke depan, pemkot harus membebaskan beberapa lokasi untuk fokus kepada penataan ruang terbuka hijau.
Secara umum, jelas Harry, ruang terbuka adalah ruang untuk kepentingan publik seperti taman rekreasi dan taman kota. Sedangkan ruang privat, yakni menanam pohon di setiap rumah penduduk Kota Kupang.*
Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang, Ir. Harry Teofilus, M.Si, mengatakan hal itu di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (17/12/2007). Menurut Harry, ia belum fokus untuk menata ruang terbuka hijau karena minusnya dana. Selain masih kurangnya dana, peraturan daerah (Perda) yang dimiliki pemkot juga belum selaras dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.
Belum selarasnya perda dengan UU penataan ruang itu, kata Harry, menyebabkan terjadi banyak pergeseran lokasi penataan ruang terbuka hijau. Hal itu yang menyebabkan dinas tata kota belum melakukan perencanaan yang detail tentang ruang terbuka hijau.
Dana untuk penataan ruang terbuka hijau, kata Harry, telah diajukannya untuk dibahas di DPRD Kota Kupang senilai Rp 5 miliar. Dana yang ada, jelas Harry, akan dimanfaatkan untuk penataan awal agar memiliki dasar pemetaan yang jelas.
Harry juga mengakui bahwa dinasnya mengalami kesulitan menata ruang terbuka hijau karena hampir setiap tahun lokasi-lokasi yang direncanakan mengalami pergeseran untuk pembangunan fasilitas umum.
Harry mencontohkan, ada beberapa lokasi yang disiapkan untuk taman kota kemudian diubah dan diperuntukkan untuk membangun kantor lurah. Ke depan, pemkot harus membebaskan beberapa lokasi untuk fokus kepada penataan ruang terbuka hijau.
Secara umum, jelas Harry, ruang terbuka adalah ruang untuk kepentingan publik seperti taman rekreasi dan taman kota. Sedangkan ruang privat, yakni menanam pohon di setiap rumah penduduk Kota Kupang.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar