Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Berlomba menjual sapi betina

Spirit NTT 17-23 Desember 2007

PENJUALAN sapi betina ke luar NTT, kini semakin marak. Dinas Peternakan Propinsi NTT merasa tidak mengeluarkan izin, sementara pihak kabupaten cenderung membiarkan.
Kalau merujuk peraturan yang ada, pengiriman sapi betina, seharusnya tidak mungkin terjadi. Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT yang dikeluarkan setiap tahun serta Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Alokasi Pengeluaran Ternak Potong dari NTT, melarang pengiriman sapi betina dari NTT, terutama dari daratan Timor dan Rote Ndao.
Namun dari pantuan Administrator Pelabuhan (Adpel) Tenau-Kupang, aktivitas tersebut masih berlangsung. Yang tidak mengenakkan, instansi terkait terkesan membiarkan. Tidak ada upaya menahan ataupun mencegah. Kabar yang beredar, pembiaran itu terjadi karena pengiriman sapi betina ke luar NTT sudah mendapat izin kabupaten. Namun dari kabar yang sama juga diketahui bahwa kabupaten tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin.
Mantan Kepala Dinas Peternakan NTT, Ir. M Littik, membenarkan adanya pelarangan pengiriman sapi betina ke luar NTT. Dasar hukumnya, tak lain, adalah SK Gubernur NTT dan Perda Propinsi Nomor 10 Tahun 2003. Pemerintah kabupaten, tegas Littik, tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin khusus pengiriman ternak ke luar NTT karena sudah masuk dalam perdagangan antarpropinsi.
Pemerintah kabupaten, kata Littik, hanya berhak mengeluarkan rekomendasi, sedangkan izin dikeluarkan pemerintah propinsi. Daerah yang disinyalir mengeluarkan izin pengiriman sapi betina, di antaranya Kabupaten Kupang. Karena itu, kata Littik, pihaknya pernah mengirim surat peringatan kepada daerah tersebut untuk segera menghentikan pengiriman.
Ada sejumlah alasan yang melatari pelarangan tersebut. Di antaranya kebutuhan sapi potong, khususnya di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao. Di sini, kata Littik, kebutuhan sapi potong sangat tinggi.
"Kebutuhan sapi di rumah potong di Oeba - Kupang setiap hari mencapai 30 ekor hingga 35 ekor, dan sebagian besar merupakan sapi betina. Kalau sapi betina dikeluarkan akan mengurangi stok daging sapi di Kupang," jelasnya.
Bagaimana dengan kabupaten lain? Di luar Kupang, kata Littik, ada pertimbangan khusus. Sapi betina boleh dijual ke luar propinsi bila secara biologis sudah produktif. Artinya, sapi-sapi betina yang dikirim ke luar adalah sapi-sapi yang tidak mungkin beranak lagi.
Selain itu, pengiriman boleh dilakukan bila kebutuhan daging potong di pasar lokal masih sedikit. Jika permitaan pasar lokal meninggi, maka sapi-sapi itu dilarang dijual ke luar.
Berpatok pada SK Gubernur, pengeluaran ternak potong dari NTT maksimal 10 persen setiap tahun.
Dengan patokan tersebut, maka pengiriman ternak dari NTT ke DKI Jakarta dan Jawa Barat setiap tahun untuk sapi rata-rata 30.000 ekor hingga 40.000 ekor, kerbau dan kuda 10.000 ekor sampai 20.000 ekor per tahun ke Jawa dan Makassar, Sulawesi Selatan. (bentara online)

Tidak ada komentar: