Laporan Rosalia L Woso, Spirit NTT 17-23 Desember 2007
KUPANG, SPIRIT-- Hasil penelitian Laboratorium Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Propinsi NTT menemukan bahwa air sumur di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Damai di Fatukoa dan TPU Mapoli tidak tercemar formalin. Penelitian ini berdasarkan sampel air sumur di sekitar TPU itu yang dikirim Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapeldalda) dan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang, Nikolaus Frans, S.Ip, mengatakan hal itu di gedung DPRD Kota Kupang, Senin (10/12/2007). Niko mengatakan hal ini berkaitan dengan kinjungan Komisi B ke Bapeldalda Kota Kupang dan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kupang, Jumat (7/12/2007).
Dinas teknis, kata Niko, telah membuktikan kebenarannya. Hasil dari penelitian sampel khusus itu, tegas Niko, ada tiga sumur di sekitar lokasi TPU Fatukoa dan tiga sumur di pekuburan Mapoli, Kelurahan Airnona tidak ditemukan kandungan formalin.
Niko menjelaskan, hasil penelitian itu perlu disosialisasikan agar warga Kota Kupang tidak ragu untuk mengubur jenazah keluarganya di TPU Damai Fatukoa.
Sementara Sekretaris Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi B DPRD Kota Kupang, Imanuel Haning mengatakan, berdasarkan hasil sampel Labkes itu, setiap kecamatan tidak perlu membangun TPU kecamatan lagi.
Haning menilai, pembukaan TPU kecamatan yang dilakukan walikota akan membingungkan para camat. Hasil pemeriksaan sampel air tanggal 3 November 2007 membuktikan tingkat pencemaran formalin pada air sumur di lokasi TPU Damai Fatukoa 0,00 persen.
Haning menambahkan, surat hasil penelitian itu yakni No. 132/79/87/11/2007 dari hasil pemeriksaan air tanggal 20 November 2007 yang ditujukan kepada Bapeldalda Kota Kupang. Penelitian sampel air itu dilakukan di beberapa titik, yakni di sumur milik Thomas Limau, Yohanes Limau dan sumur yang berada di TPU Mapoli, Kelurahan Airnona.
Hasil penelitian yang ada, kata Haning, ditandatangani oleh Kepala Labkes Propinsi NTT, MJS Takesan, S.Km, M.Si. Hasil penelitian sampel itu dilakukan oleh Agustin RY Kamlasi, S.Si.
Sebelumnya diwartakan, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe men-deadline empat camat baru di Kota Kupang untuk segera menangani TPU di kecamatan masing-masing.
Deadline diberikan selama satu tahun, sejak pelantikan Senin (3/12/2007). Alasannya, formalin yang disuntikkan kepada jenazah dan dikuburkan di TPU Damai Fatukoa berpeluang mencemarkan sumur-sumur dan mata air di Kota Kupang. *
Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang, Nikolaus Frans, S.Ip, mengatakan hal itu di gedung DPRD Kota Kupang, Senin (10/12/2007). Niko mengatakan hal ini berkaitan dengan kinjungan Komisi B ke Bapeldalda Kota Kupang dan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kupang, Jumat (7/12/2007).
Dinas teknis, kata Niko, telah membuktikan kebenarannya. Hasil dari penelitian sampel khusus itu, tegas Niko, ada tiga sumur di sekitar lokasi TPU Fatukoa dan tiga sumur di pekuburan Mapoli, Kelurahan Airnona tidak ditemukan kandungan formalin.
Niko menjelaskan, hasil penelitian itu perlu disosialisasikan agar warga Kota Kupang tidak ragu untuk mengubur jenazah keluarganya di TPU Damai Fatukoa.
Sementara Sekretaris Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi B DPRD Kota Kupang, Imanuel Haning mengatakan, berdasarkan hasil sampel Labkes itu, setiap kecamatan tidak perlu membangun TPU kecamatan lagi.
Haning menilai, pembukaan TPU kecamatan yang dilakukan walikota akan membingungkan para camat. Hasil pemeriksaan sampel air tanggal 3 November 2007 membuktikan tingkat pencemaran formalin pada air sumur di lokasi TPU Damai Fatukoa 0,00 persen.
Haning menambahkan, surat hasil penelitian itu yakni No. 132/79/87/11/2007 dari hasil pemeriksaan air tanggal 20 November 2007 yang ditujukan kepada Bapeldalda Kota Kupang. Penelitian sampel air itu dilakukan di beberapa titik, yakni di sumur milik Thomas Limau, Yohanes Limau dan sumur yang berada di TPU Mapoli, Kelurahan Airnona.
Hasil penelitian yang ada, kata Haning, ditandatangani oleh Kepala Labkes Propinsi NTT, MJS Takesan, S.Km, M.Si. Hasil penelitian sampel itu dilakukan oleh Agustin RY Kamlasi, S.Si.
Sebelumnya diwartakan, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe men-deadline empat camat baru di Kota Kupang untuk segera menangani TPU di kecamatan masing-masing.
Deadline diberikan selama satu tahun, sejak pelantikan Senin (3/12/2007). Alasannya, formalin yang disuntikkan kepada jenazah dan dikuburkan di TPU Damai Fatukoa berpeluang mencemarkan sumur-sumur dan mata air di Kota Kupang. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar