Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pembahasan Ranperda Pertambangan Ditunda

Edisi: 07 - 13 Maret 2011
No. 259 Tahun V, Hal: 4

OELAMASI, SPIRIT
--Fraksi Pakar Pangan dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kupang meminta menunda pembahasan Ranperda tentang pertambangan mineral dan batubara. Belum adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai alasannya.

Sikap Fraksi Pakar Pangan dan Fraksi Partai Golkar disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap enam ranperda yang diajukan pemerintah, dalam sidang II DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (2/3/2011).

Pemandangan umum Fraksi Pakar Pangan ditandatangani Yermias Tallas (ketua) dan HAN Subu Taopan (anggota). Sementara pemandangan Fraksi Partai Golkar ditandatangani Robby GJ Manoh (ketua), Daniel Taimenas, SH dan Agustinus Tanau S.Sos (wakil ketua) serta Melitus S Ataupah, Octory Gaspersz, SAP, SE, Pitter Humau dan Esaf Naitasi (anggota).

Fraksi Pakar Pangan beralasan, hingga saat ini belum ditetapkan perda tentang RTRW. "Kalau ranperda tentang pengolahan pertambangan mineral dan batubara lebih dulu ditetapkan sebelum ada perda tentang RTRW maka secara normatif perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Kupang akan terjadi tumpang tindih dan di kemudian hari akan berdampak pada timbulnya berbagai permasalahan pemerintahan," demikian Fraksi Pakar Pangan.

Fraksi Pakar Pangan mempertanyakan, apakah dengan ditetapkan perda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dalam implementasi dapat menjamin tetap konsistennya penataan ruang di Kabupaten Kupang.

Penundaan pembahasan, tulis Fraksi Pakar Pangan, memberi waktu kepada pemerintah untuk melakukan kajian sekaligus menyusun naskah akademik. Diharapkan pemerintah untuk mengajukan renperda tentang RTRW untuk dibahas oleh DPRD dan jika mungkin dapat ditetapkan menjadi perda. Setelah ada perda tentang RTRW baru pemerintah mengajukan renperda tentang pertambangan dan mineral.

Fraksi Pakar Pangan menyatakan bahwa ranperda ini lebih cenderung memihak pada kepentingan pihak lain. Sementara kepentingan rakyat kurang mendapat perhatian secara memadai.

Sementara Fraksi Partai Golkar meminta penundaan pembahasan ranperda pertambagan mineral dan bartubara karena luas wilayah usaha pertambangan dalam ranperda termuat izin usaha pertambangan batuan wilayah eksplorasi mulai dari 2.500 hektar ke atas. Sementara wilayah pertambangan dengan luas areal dibawah 2.500 hektar belum ditetapkan.

Alasan lain yang disampaikan Fraksi Partai Golkar, menunggu perda tentang RTRW Kabupaten Kupang ditetapkan. Fraksi Partai Golkar merasa khawatir penetapan lokasi pertambangan mineral dan batubara berada dalam kawasan kehutanan.

Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum Fraksi Pakar Pangan dan Fraksi Golkar, Kamis (3/3/2011) mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sependapat untuk meninjau kembali isi ranperda tentang pengelelolaan pertambangan mineral dan batubara. Sedangkan wilayah eksplorasi mulai dari 2.500 hektar keatas dan bagaimana dengan dibawah 2.500 hektar tetap menjadi acauan karena pengaturannya berdasarkan wilayah pertambangan yang atur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan.

Titu Eki menambahkan, terhadap pernyataan fraksi untuk menunda ranperda pertambangan mineral dan batubara sambil menunggu peraturan daerah tentang RTRW pada prinsipnya pemerintah sependapat. Namun, pemerintah mengharapkan dukungan dewan untuk pembahasan lebih lanjut rancangan peraturan daerah ini, yang disesuaikan dengan RTRW sekaligus disesuaikan dengan wilayah pertambangan. (den)


Tidak ada komentar: