Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Berkas Belum Masuk ke DPR RI

Edisi: 07 - 13 Maret 2011
No. 259 Tahun V, Hal: 1

ATAMBUA, SPIRIT
--Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT menilai belum masuknya berkas pembentukan calon Kabupaten Malaka ke DPR RI karena masih ada kekurangan yang belum dilengkapi.

Berkas yang harus dilengkapi antara lain, keputusan DPRD Belu, lampirkan kepemilikan lahan calon ibu kota, rincian nama/luas desa/kecamatan, soal pemberian dana hibah dari kabupaten induk harus diperjelas, sarana prasarana penunjang, kekayaan daerah serta pertimbangan KPU kabupaten induk dan peta dari Bakosurtanal.

Wakil Ketua Komisi A, Nikson Messakh, dan nggota Komisi A DPRD NTT, Feri Kase, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Atambua, usai bertatap muka dengan bupati Belu, Sabtu (26/2/2011).

Feri mengungkapkan, terkait rencana pemekaran wilayah kabupaten/kota di Indonesia, tanggal 17 Februari 2011 lalu, anggota Komisi A DPRD NTT sudah melakukan tatap muka dengan Komisi II DPR RI bersama utusan dari Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Pertemuan ini dimaksudkan untuk membahas soal rencana moratorium oleh presiden terkait pemekaran wilayah.

Dari hasil tatap muka itu, jelasnya, untuk berkas pemekaran Malaka dan juga pemekaran Kotamadya Maumere dan Kabupaten Adonara sejauh ini belum diterima Komisi II DPR RI.

Komisi II, jelasnya, malah menilai kabupaten/kota yang bakal dimekarkan jarang berkomunikasi sehingga sulit bagi Komisi II mengangkatnya di tingkat paripurna. Apalagi dari pengakuan Komisi II DPR bahwa ada sebagian besar berkas untuk pemekaran Malaka masih kurang yang harusnya segera dilengkapi.

"Kita dari Komisi A DPRD NTT sangat respek terhadap kerinduan masyarakat Malaka untuk berdiri sendiri. Tapi berkas yang masih kurang seperti kepemilikan lahan calon ibu kota, rincian nama/luas desa/kecamatan, soal pemberian dana hibah dari kabupaten induk harus pula diperjelas, sarana prasarana penunjang, kekayaan daerah serta pertimbangan KPU kabupaten induk dan peta dari Bakosurtanal harus dilampirkan juga. Selama ini tidak ada komunikasi yang intensif antara kabupaten dengan Komisi II DPR sehingga dari total sekian banyak daerah yang mau dimekarkan tidak ada nama untuk tiga kabupaten yang hendak dimekarkan itu," tutur Feri dibenarkan Nikson.

Menurut Feri, sesungguhnya tim panitia kerja (panja) Komisi II DPR RI hendak turun ke lapangan untuk melihat kesiapan masyarakat dan penataan infrastruktur wilayah Malaka. Panja akan turun setelah sebagian berkas yang masih kurang itu perlu dilengkapi dahulu.

Sebelumnya diberitakan, Panja Komisi II DPR RI menurut rencana pertengahan Januari 2011 melakukan pemantauan langsung kesiapan masyarakat dan penataan infrastruktur wilayah Malaka yang bakal mekar dari kabupaten induk (Belu). Pemda Belu pada prinsipnya mendukung upaya pemekaran itu tanpa ada upaya menghalang-halangi.

Penegasan ini diutarakan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, kepada wartawan di Atambua, Rabu (29/12/2010) lalu. Bupati dimintai tanggapannya terkait polemik pemekaran Kabupaten Malaka yang hingga kini belum ada kepastian.

Untuk diingat, Depdagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, telah menerima berkas pemekaran Kabupaten Malaka. Berkas dimaksud diserahkan tim khusus Pemprop NTT diwakili Asisten I, Drs. Yos Aman Mamulak dan Pemda Belu yang diwakili mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Belu, Ferdynandus Rame, S.Ip, MM, Kamis (17/9/2009) pukul 10.00 WIB. (yon)


Tidak ada komentar: