Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Titu Eki: Kenaikan Harga Air PDAM Masih Wajar

KUPANG, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten Kupang menilai wajar kenaikan harga jual air yang dikelola PDAM setempat dari Rp 1.500 per meter kubik (Rp 1,50 per liter) menjadi Rp 1.800 untuk kelompok pelanggan kategori sosial karena sudah melalui kajian teknis yang baik dan akurat.

"Dari aspek teknis, itu teman-teman di perusahaan yang bisa menjelaskan, namun dari segi kebijakan saya mau katakan bahwa kenaikan itu sudah wajar," kata Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, di Kupang, Jumat (27/8/2010).
Dia dimintai tanggapan berkaitan dengan polemik kenaikan harga jual air yang dikeluhkan sebagian besar konsumen di Kota Kupang dan sekitarnya, jika dibandingkan dengan sejumlah fakta pelayanan yang masih dianggap belum maksimal.

Menurut Titu Eki, keputusan tentang kenaikan harga jual itu, secara teknis sudah dikaji dan dilakukan sejumlah perhitungan oleh pihak manajemen PDAM, sehingga pihak pemerintah selaku pemegang kebijakan merestuinya demi peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen.

Pemerintah berkeyakinan, kata Titu Eki, kenaikan harga jual air yang juga disetujui DPRD Kabupaten Kupang. Apalagi, kenaikan itu akan diimbangi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen, sehingga konsumen mendapatkan kepuasan.

"Kenaikan ini juga dalam rangka untuk memperbaiki kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat konsumen," kata dia.

Dia mengatakan, kenaikan harga yang dilakukan itu juga didasari oleh penerapan tarif harga jual air oleh PDAM Kota Kupang yang rata-rata mencapai Rp 3.000 per m3. Ini, kata Titu Eki, tidak adil, karena 60 persen konsumen PDAM Kabupaten Kupang adalah warga Kota Kupang.

Untuk itu, lanjut dia, jika ada konsumen merasa keberatan dengan kebijakan yang dilakukan oleh PDAM Kabupaten Kupang, silahkan membuat permohonan untuk berhenti berlangganan karena pelayanan ini merupakan pelayanan jasa, sehingga jika dipandang telah merugikan konsumen bisa meminta untuk mengundurkan diri.

"Ini pelayanan jasa, sehingga jika ada yang keberatan silahkan mengundurkan diri sebagai konsumen," kata dia.

Titu Eki mengaku, telah meminta pihak manajemen PDAM untuk terus memperbaiki sistem dan pola kerja manajemen PDAM agar lebih profesional dan lebih baik, sehingga pelayanan kemasyarakatan juga akan semakin baik.

Terhadap sejumlah pelanggaran dan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh oknum PDAM sebelumnya akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Saya tidak pandang bulu jika ada yang ternyata telah melakukan penyimpangan, saya siap berikan sanksi sesai aturan yang berlaku," kata dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, Joao M ME Mariano, yang dihubungi terpisah di Kupang, mengatakan, kenaikan harga jual air itu dilakukan hanya sebagai upaya penyesuaian tarif, sebagaimana dengan kondisi dan perkembangan pelayanan PDAM tersebut. "Kita sudah kaji dan sudah konsultasi dengan pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang dan semuanya menyatakan dukungannya," kata Mariano.

Kenaikan harga jual yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang No: 123/KEP/HK/2010 tanggal 21 April 2010, selain terjadi kenaikan pada kelompok sosial umum hingga menjadi Rp 1.800 untuk kelompok sosial umum, tetapi untuk kelompok sosial khusus juga naik mencapai angka maksimal Rp 2.300.

Sedangkan untuk kelompok rumah tangga yang terdiri dari kelompok rumah tangga A penyesuaiannya berkisar antara Rp 2.500 hingga Rp 3.800 dan rumah tangga B antara Rp 2.700 hingga Rp 4.300 dan instansi pemerintah antara Rp 2.700 hingga Rp 4.500.
Sementara untuk golong pelanggan kategori niaga kecil antara Rp 2.700 hingga Rp 4.000 dan niaga besar antara Rp 3.300 hingga Rp 5.300. Berikut untuk kelompok industri yaitu industri kecil antara Rp 2.700 hingga Rp 4.000 dan industri besar antara Rp 5.300 hingga Rp 6.300.

Selanjutnya kelompok khusus seperti pelabuhan laut dan udara antara Rp 5.800 hingga Rp 7.800, terminal air Rp 2.300, Kupang tangki Rp 1.800 dan tangki PDAM dalam Kota Kupang berlaku tarif Rp 10.000 diatas satu per meter kubik air. (spirit ntt/ant)

Tidak ada komentar: