Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tandai Pembangunan Pabrik Mangan di Takari


KUPANG, SPIRIT--Penanaman anakan kayu cendana dan penukaran cendera mata menandai didirikannya pembangunan pabrik pencucian dan pemilahan mangan menelan dana investasi Rp 500 miliar. Pabrik ini dibangun di atas lahan tanah seluas dua hektar di Dusun Satu Bijaisahan, Desa Tuapanaf, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Langkah awal pembangunan pabrik ini ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, dan pimpinan PT Setia Lestari Permai dari Cina, Mr. Chou Shin Yuning, Sabtu (18/9/2010). Turut hadir dalam acara ini dua pejabat dari perusahaan itu, masing-masing Mr. Lam Cheng Shing, dan Mr. Chon Shin Hua serta para pejabat dari beberapa SKPB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.

Ketua Panitia Pembangunan Pabrik, Daniel Charlin, dalam laporannya mengatakan, pembangunan pabrik mangan itu akan diselesaikan dalam tiga tahap. Tahap pertama dibangun dalam jangka waktu tiga sampai enam bulan untuk memproduksi mangan MM02 untuk menyuplai pabrik-pabrik kimia. Tahap kedua akan dibangun dalam jangka waktu dua tahun untuk memproduksi mangan aktif dan menyuplainya ke pabrik baterei. Tahap ketiga akan dibangun dalam jangka waktu tiga sampai lima tahun untuk memproduksi mangan kimia berteknologi tinggi untuk produksi bahan- bahan kimia.

Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, dalam sambutan lisannya mengatakan, langkah pertama pembangunan pabrik ini diharapkan akan diikuti dengan kedua, ketiga dan seterusnya. Jika pabrik ini benar-benar beroperasi, kata Titu Eki, maka masyarakat dan pemerintah akan ikut menikmatinya.

Titu Eki mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan beban yang besar kepada pengusaha yang akan melakukan investasi di Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan prioritas kemudahan kepada pengusaha untuk membangun pabrik. Sampai dengan saat ini ada 60 pengusaha yang bergerak di bidang mangan.

"Namun sampai dengan saat ini saya belum tanda tangan berkas-berkas suratnya. Karena mereka harus lebih dulu membangun pabrik, baru surat-surat itu ditandatangani. Jika perusahaan ini tidak membangun pabrik, maka perusahaan ini harus bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki pabrik. Sementara perusahaan- perusahaan yang saat telah beroperasi meski belum mendapat izin adalah perusahaan pencuri. Masyarakat harus menangkap perusahaan-perusahan ini," katanya. (den)

Tidak ada komentar: