Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

PNS yang Tidak Disiplin Bisa Dipecat


KUPANG, SPIRIT--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin, suka membolos dan bila diperingati masih terus membandel, bisa dikenakan teguran keras atau bisa dipecat tidak dengan hormat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penegasan ini disampaikan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Drs. Hendrik Paut, M.Pd, pada upacara bendera 17 September 2010 di halaman Kantor Bupati Kupang.

"Masalah disiplin aparatur pemerintah kini telah menjadi sorotan. Jika ada PNS yang tidak disiplin, membolos dan bila diperingati masih terus membandel, supaya diberi teguran keras. Bila perlu dipecat," tandas Titu Eki.

Ia menegaskan bila dalam satu tahun ada PNS yang meninggalkan tugas dan pekerjaannya selama 46 hari, maka oknum PNS itu harus dipecat tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bupati Ayub Titu Eki kembali menegaskan kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mengambil tindakan tegas atas tindakan tidak disiplin pegawainya. Jika pegawai tersebut sering membolos atau tidak mentaati hari dan jam kerja, maka harus dikenai teguran pertama, kedua dan ketiga. Apabila pegawai tersebut tidak mengindahkan teguran itu bisa diberikan hukuman yang sesuai.

Selanjutnya kepada SKPD patut kita memberikan apresiasi yang karena kewenangannya dan karena tugas pokok dan fungsinya telah berupaya keras mendorong percepatan penerimaan daerah.

Bupati Kupang Ayub Titu Eki dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut, menjelaskan bahwa sebagian populasi dimuka bumi ini bergantung pada sumber daya alam seperti pertanian, perikanan, kehutanan dan sektor lain yang juga sangat rentan terhadap perubahan iklim.

Perubahan iklim yang sangat ekstrim dirasakan adalah sulit memperkirakan antara musim hujan dan musim kemarau dan waktu tertentu suhu bumi meningkat, ancaman perubahan iklim ini akan dirasakan oleh masyarakat petani, antara lain kekurangan pangan yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang rentan terhadap wabah penyakit.

Selain itu masyarakat akan gagal panen karena curah hujan yang tidak menentu yang juga berpengaruh langsung pada masyarakat nelayan tradisional karena pengaruh salinitas air laut, dampak lain ialah bencana alam banjir dan longsor.

Untuk itu, Bupati Ayub Titu Eki, menginstruksikan kepada semua instansi terkait agar melakukan terobosan untuk mengatasi perubahan iklim tersebut, antara lain pertanian agar memberikan penyuluhan dan informasi untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi perubahan iklim, kesehatan agar melakukan pengawasan secara berkala terhadap wilayah endemik penyakit dan melakukan pemantauan ketersediaan air bersih pada sumber air masyarakat.

Dinas Perikanan agar melakukan pengawasan secara berkala pada kelompok nelayan tradisional dengan memberikan alat tangkap sederhana dan sosial berkerjasama dengan instansi terkait untuk selalu memantau kemungkinan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. (humas pemkab kupang)

Tidak ada komentar: