Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

* Soal Tenaga Kontrak 2005 Adoe: "Saya Perjuangkan"

KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, akan memperjuangkan nasib 529 tenaga kontrak tahun 2005 untuk masuk dalam data base guna diproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Walaupun dari 529 itu, sebanyak 289 tidak memenuhi persyaratan yang diharuskan oleh Menpan (Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Reformasi Birokrasi, tetapi kita akan upayakan an perjuangkan," kata Daniel Adoe kepada pers di Kupang, Senin (30/8/2010).

Dia menjelaskan hal itu berkaitan dengan polemik seputar kepastian sejumlah tenaga kontrak yang dipekerjakan Pemerintah Kota Kupang tahun 2005, namun tidak lolos selesksi administrasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Kupang.
Menurut Adoe, pemerintah pusat melalui Menpan dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodir para pegawai kontrak yang ada di seluruh daerah agar bisa masuk dalam data base guna diproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.

Terhadap semua kebijakan tersebut, kata Adoe, Menpan dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pegawai kontrak daerah, agar bisa masuk dalam data base guna diangkat menjadi PNS daerah.
Dia mengatakan, tenaga kontrak tahun 2005 di Kota Kupang sebanyak 592 orang, yang surat keputusan (SK) terhitung pada 1 Januari tahun 2005, namun sebanyak 289 dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan.

Adoe mencontohkan, ada pegawai kontrak yang tidak bisa melengkapi bukti pembayaran honor melalaui surat perintah untuk membayar (SPUM) yang dikeluarkan oleh bendahara gaji unit kerjanya, mulai Januri 2005, sesuai SK yang diperoleh.
Hal itu, kata dia, disebabkan keterbatasan keuangan daerah, sehingga sebagian tenaga kontrak yang honornya baru dibayar pada bulan-bulan di atas September, pasca pembahasan anggaran perubahan APBD. "SK yang mereka terima memang 1 Januri 2005, tetapi tidak memiliki SPUM sejak Januari, karena keterbatasan keuangan daerah. Mereka-mereka itulah yang tidak lolos seleksi administrasi dan akan diperjuangkan di Menpan oleh Pemerintah Kota Kupang," kata Adoe.

Dia berharap, para pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan untuk bersabar, sambil menunggu upaya yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang ke Menpan. "Kita akan membangun komunikasi berkaitan dengan upaya meloloskan sejumlah pegawai kontrak yang terkendala dokumen seperti SPUM, untuk bisa disertakan dalam data base," kata Adoe.

Adoe mengatakan, kewenangan untuk menetapkan dan menyertakan seorang tenaga kontrak masuk dalam data base, menjadi kewenangan Menpan, bukan kewenangan kepala daerah. (kotakupang.com)

Tidak ada komentar: