Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Adoe: Pimpinan SKPD Bukan Bawahan DPRD


KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, menegaskan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bukan bawahan DPRD, karena itu setiap kegiatan yang melibatkan pimpinan SKPD, selayaknya disampaikan kepada pemerintah.

Pernyataan Walikota Kupang tersebut berkaitan dengan semakin seringnya pimpinan SKPD yang melakukan kegiatan dengan DPRD dan seluruh alat kelengkapannya, tidak melalui penyampaian kepada pemerintah.

"Sebagai mitra seharusnya setiap pemanggilan pimpinan SKPD dan satuan unit kerja yang ada di lingkup Pemerintah Kota Kupang disampaikan kepada kami selaku pimpinan di pemerintahan," kata Adoe di Kupang, Selasa (31/8/2010).

Menurut dia, sejak pemberlakuan otonomi daerah, pemerintah dan DPRD telah menjadi mitra yang sejajar dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah untuk melayai masyarakat demi pencapaian kesejahteraan.

Etika pemerintahan yang baik, kata Adoe, setiap pemanggilan DPRD ataupun alat kelengkapannya untuk kegiatan rapat dengar pendapat, harus melalui penyampaian kepada pemerintah, sehingga bisa memberikan nuansa kerja sama yang baik, demi penyelenggaraan pemerintahan yang baik pula.

Sekretaris DPRD Kota Kupang, Gabriel Geo Kahan, yang ditemui terpisah mengaku, pemerintah dan lembaga DPRD merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam melayani masyarakat.

Untuk itu, lanjut mantan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang, itu perlu ada keterbukaan dalam melakukan koordinasi yang baik, sehingga tujuan pelaksanaan tugas dan fungsinya bisa dilakukan secara baik demi pencapaian tujuan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kahan, mekanisme pemanggilan pimpinan SKPD dan unit kerja lainnya lingkup Pemerintah Kota Kupang oleh lembaga dewan termasuk di dalamnya alat kelengkapan dewan selalu dilakukan melalui surat penyampaian yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik, selain dengan pola komunikasi formal. "Selain surat pemberitahuan, kita juga melakukannya dengan pola komunikasi formal. Jadi bisa formal bisa juga informal," kata Kahan.

Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang itu meminta, agar pemerintah juga bisa lebih terbuka dalam membangun kemitraan bersama lembaga dewan, demi kepentingan masyarakat banyak.

"Kita tetap memperhatikan etika pemerintahan demi terlaksananya kemitraan dan hubungan baik dua lembaga untuk kemajuan masyarakat Kota Kupang," kata Kahan. (kotakupang.com)

Tidak ada komentar: