Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

PDAM Kota Belum Pakai Dana Rp 1 Miliar

Spirit NTT, 22-28 Juni 2009

KUPANG, SPIRIT
--Dana Rp1 miliar yang dialokasikan untuk Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang, belum dimanfaatkan karena masih menunggu balasan usul rencana kerja kepada pihak pengawas lembaga tersebut.

Dirut PDAM Kota Kupang, Noldi P Mumu, S.E, yang dihubungi di Kupang, Kamis (11/6/2009), menjelaskan, manajemen PDAM Kota Kupang belum bisa menggunakan anggaran Rp 1 miliar yang telah disetujui panitia anggaran DPRD Kota Kupang karena usul rencana penggunaan dana tersebut kepada badan pengawas belum dibalas.
"Sehari setelah Dewan menyetujui anggaran itu, kami sudah mengusulkan rencana penggunaannya ke badan pengawas, namun hingga hari ini belum ada tanggapan," kata Noldi.



Dia mengatakan, dana sebesar Rp 1 miliar itu, sesuai perencanaan akan digunakan untuk pemantauan awal dan operasional manajeman PDAM Kota Kupang selama enam bulan ke depan. "Jadi kami masih menunggu dari badan pengawas," ujarnya.
Untuk diketahui, dana Rp 1 miliar yang dipinjamkan oleh pemerintah Kota Kupang sebagai dana penyertaan modal kepada PDAM Kota Kupang, awalnya ditolak panitia anggaran DPRD setempat.

Selain, permohonan anggaran sebesar Rp 1 miliar itu tidak prosedural karena dibahas di luar pembahasan anggaran yang semestinya, pemerintah dan PDAM Kota Kupang pun tidak secara tegas merincikan rencana penggunaan, serta telah terjadi pendobelan pembiayaan.

Seperti yang terlihat pada sidang pertengahan Mei lalu, panitia anggaran DPRD Kota Kupang mempertanyakan rincian dana Rp300 juta dari Rp1 miliar untuk pembelian solar, padahal anggaran dengan pos yang sama sudah ada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang tahun anggaran 2009.

"Kalau di Dinas PU sudah ada anggaran dengan pos belanja yang sama, kenapa lagi PDAM minta anggaran baru," tanya Imanuel Haning salah seorang anggota panitia anggaran. Dia meminta PDAM harus merincikan secara jelas penggunaan anggaran tersebut.

Namun, karena pemerintah dan pihak manajemn PDAM Kota Kupang, beralasan bahwa, urusan air masuk dalam kategori emergensi dan membutuhkan tindakan cepat bagi warga di ibukota Provinsi NTT itu, akhirnya 15 orang anggota panitia anggaran DPRD Kota Kupang menyetujuinya. (ant)


Tidak ada komentar: