Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Komisi C DPRD NTT Surati Pemerintah Bahas Lira-Q

Spirit NTT, 15-21 Juni 2009

KUPANG, SPIRIT
--Sebanyak 817 karyawan Lira-Q yang tersebar di 21 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (5/6/2009), mengadu ke DPRD NTT setelah lembaga keuangan nirlaba ini dinyatakan pailit dan meninggalkan piutang sebesar Rp 12 miliar. Menanggapi hal ini, Komisi C DPRD NTT menyurati pemerintah untuk menggelar rapat gabungan.

"Kami sepakat mendatangi lembaga wakil rakyat ini untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan Lira-Q yang mulai mangkir setelah keluar dari penjara dalam kasus penipuan. Ia mangkir setelah menunggak piutang sebesar Rp12 miliar," kata Koordinator Karyawan Lira-Q, Arnold L Sipi dalam orasinya.
Lira Q, lembaga keuangan non bank yang melayani simpan pinjam kepada masyarakat umum dalam bentuk investasi usaha, pendidikan dan kesejahteraan (Kesra) dalam jangka waktu tertentu.



Lembaga ini juga mensyaratkan setiap pencari kerja yang ingin bergabung menjadi karyawan harus menyetor uang sejumlah Rp5 juta sebagai jaminan dan baru akan diberi gaji setelah bekerja enam bulan.

Di hadapan Komis C DPRD NTT, Arnold Sipi menguraikan, sejak bulan November 2008, ketika pimpinan Lira-Q, Jufri Pakh diseret ke meja hijau, penyelesaikan keuangan milik karyawan maupun mitra kerja yang telah menjaminkan uangnya di lembaga ini belum ada penyelesaiannya.

"Setelah keluar dari penjara bulan Maret 2009, Jufri hanya memberi janji-janji akan segera memroses uang milik karyawan dan mitra kerja yang menyimpan uangnya di lembaga ini. Tetapi realisasinya tidak ada hingga saat ini," katanya.

Menurut dia, para karyawan telah bertemu dan sepakat untuk mengaktifkan kembali kantor Lira-Q pada akhir Maret dan terhitung 1 April 2009 gaji karyawan dan uang mitra kerja direalisasikan.

"Pada tanggal yang dijanjikan juga belum ditepati dengan alasan Pemilu Legislatif dan Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani, sehingga ditunda lagi ke akhir April, tetapi belum ada realisasinya," katanya lagi.

Dia mengatakan, Jufri bahkan sudah menjadwalkan secara tertulis untuk mitra di kabupaten/kota, seperti untuk Kabupaten Belu, Rote Ndao, Sumba Tengah dan Flores Timur dibayar tanggal 14 April. Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat dibayar tanggal 14 April dan 16 April, Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Sikka, tetapi tidak ada tindaklanjutnya.

"Janji-janji ini sudah masuk dalam kategori pembohongan, sehingga kami memilih datang ke DPRD untuk mengadukan hal ini. Jika tidak, kami akan menempuh proses hukum," katanya menegaskan.

Ketua Komisi C DPRD NTT, Markus Malar Taku mengatakan, pihaknya sepakat mengirim surat ke pemerintah untuk melakukan rapat gabungan pada Senin (8/6) guna mencari jalan keluar mengatasi hal ini. (ant)


Tidak ada komentar: