Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kelola Konflik Rumah Tangga dengan Arif


SPIRIT NTT/HUMAS KOTA KUPANG
AKTE NIKAH--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, menyerahkan akte nikah kepada sepasang suami istri yang mengikuti nikah massal, belum lama ini.

-
Spirit NTT, 15-21 Juni 2009

KUPANG, SPIRIT
-- Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, memesan kepada pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal belum lama ini agar arif dan mampu mengelola setiap konflik yang terjadi di dalam rumah tangga. Hal itu dimaksudkan agar tidak menggoyahkan bangunan rumah tangga yang telah terbina.

Walikota juga menyampaikan pesan lainnya, yakni ada hubungan linier yang kuat antara kualitas keluarga dengan kualitas masyarakat. Keluarga yang bermartabat akan membentuk masyarakat yang bermartabat.



Selain itu, senantiasa memelihara sikap toleransi, saling menghargai dan menghormati dan dimulai dari dalam keluarga, dengan tetangga hingga pada lingkup yang lebih luas demi terwujudnya masyarakat Kota Kupang yang damai dan harmonis.

Juga menjaga dan memegang teguh ikrar dan janji yang telah diucapkan dihadapan Tuhan, jemaat maupun pemerintah, sehingga saudara-saudara dapat membina dan mewujudkan suatu rumah tangga yang langgeng.

Untuk diketahui, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kupang sebagai daerah otonomo ke-13 tahun 2009, Pemerintah Kota Kupang melalui program nikah massal tahun 2009 pada tanggal 18-19 Mei 2009 telah melakukan pernikahan massal bagi masyarakat di wilayah Kota Kupang sebanyak 370 pasangan suami istri. Rinciannya, agama Katolik 194 pasang, agama Kristen Protestan sebanyak 176 pasang.

Pasangan Katolik menikah di Gereja Gregorius Agung Oeleta, Gereja St. Yoseph Naikoten, Gereja St. Yoseph Pekerja Penfui. Sementara gereja Kristen Protestan menikah di Gereja GMIT Maranatha Oebufu, Gereja Talitakumi Pasir Panjang, GMMI Musyafir Nunbaun Sabu dan Gereja Exodus Penkase.

Sejak kegiatan nikah massal ini diluncurkan pada tahun 2003 sampai saat ini sudah 2.601 pasang yang dilayani.
Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dalam sambutannya menyatakan bahwa perkawinan merupakan sebuah peristiwa sakral. Karenanya, perkawinan perlu mendapat legitimasi, baik dari aspek hukum agama maupun hukum negara, karena proses inilah yang sesungguhnya membedakan manusia dengan makhluk lainnya.
Walikota Kupang menyampaikan ada tiga hal yang ingin dicapai dari program nikah massal ini. Pertama, pemerintah ingin mewacanakan konsep hidup yang sederhana, efisien, namun berkualitas. Oleh sebab itu, prosesi perkawinan tidak harus identik dengan biaya tinggi, pesta pora, dan upacara seremonial yang meriah dan cenderung menyita waktu, pikiran dan tenaga.

Kedua, kehidupan masyarakat yang serasi, selaras, seimbang adalah modal sosial yang berharga bagi proses pembangunan daerah. Oleh karena itu, berbagai fenomena yang berpotensi menyebabkan terjadinya distorsi sosial akibat dari adanya pengingkaran terhadap tata nilai, norma, etika dan hukum, harus dapat dicegah dan diperbaiki agar terciptanya harmonisasi dalam tatanan kehidupann sosial kemasyarakatan di daerah ini.

Ketiga, regenerasi berawal dari keluarga atau rumah tangga. Oleh sebab itu proses pembentukan keluarga keluarga sangat menentukan performance keluarga tersebut dalam mendukung penciptaan generasi muda, yang berkualitas. Atau lebih simpel dapat dikatakan bahwa jika suami-istri belum menikah secara sah, maka tentunya anak-anak akan mengalami persoalan status yang akan menjadi hambatan bagi mereka untuk memperoleh hak-hak hidupnya sebaga warga negara. (bagian humas dan protokol)


Tidak ada komentar: