Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemda NTT Kurang Cermat


* Perencanaan Anggaran 2008

Spirit NTT, 11-17 Mei 2009

KUPANG, SPIRIT--
Komisi B DPRD NTT melalui Sekretaris Komisi, Ansel Tallo, S.E, menyatakan bahwa dari Anggaran Tahun 2008 terdapat sisa belanja yang cukup signifikan untuk semua SKPD yang berkisar antara Rp 126,189,312 sampai dengan Rp 30,568,181,746.

Tallo menyampaikan hal ini dalam laporan hasil pembahasan Komsi B terhadap LKPJ Gubernur NTT tahun anggaran 2008 pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD NTT di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Jumat (1/5/2009).



Tallo mengatakan bahwa dalam percermatan Komisi B, sisa dana tersebut disebabkan karena terjadi berbagai penghematan, seperti pada belanja sewa listrik, telepon, pengadaan ATK, perjalanan dinas dan lain-lain. Akan tetapi sisa dana yang paling besar, menurut Tallo, terdapat pada belanja tidak langsung, khususnya pada komponen gaji pegawai.

Terhadap hal ini Komisi B berpendapat bahwa pemerintah kurang cermat dalam membuat perencanaan. Bahkan sekretaris Komisi B ini mengungkapkan bahwa sesungguhnya jika perencanaannya baik, maka tidak perlu terjadi sisa dana yang cukup besar, yang seharusnya masih dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Pada kesempatan yang sama Komisi B meminta perhatian yang cukup serius dari pemerintah terhadap hal-hal yang dianggap paling menonjol persoalannya untuk diperbaiki pada tahun-tahun mendatang, yaitu masih lemahnya pengawasan pekerjaan hampir di setiap sektor sehingga mutu pekerjaan tidak terjamin dan terkesan asal jadi, atau target dan tujuan suatu program tidak tercapai.

Rapat Paripurna ke-4 DPRD NTT ini dipimpin Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, didampingi Wakil Ketua, Drs. Kristo Blasin. Satu-satunya acara dalam rapat tersebut yaitu Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap LKPJ Gubernur NTT tahun anggaran 2008. Rapat ini juga dihadiri Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, dan para Pimpinan SKPD Propinsi NTT.
Dalam Laporan tersebut, Komisi B juga menyoroti sehubungan dengan pemadaman listrik di NTT yang dianggap sudah mengkronis dan susah diatasi karena pemadamannya sudah tidak beraturan lagi.

Komisi B meminta Pemerintah untuk menyurati Pimpinan PLN Pusat agar General Manager PLN Cabang Kupang segera dicopot dari jabatannya, karena dianggap telah melakukan pembohongan publik, karena telah berjanji dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD NTT bahwa PLN Cabang Kupang tidak memadamkan listrik lagi di Kota Kupang. (onQ/humas dprd ntt)

Tidak ada komentar: