Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Masyarakat Teliti Sebelum Membeli Barang


SPIRIT NTT/HUMAS LEMBATA/SELLO
MENGAIS REZEKI--Potret ibu-ibu dari Desa Dikesare yang tabah mengais rejeki dari dari tangan penumpang jurusan Kedang-Lewoleba. Foto diambil hari Minggu, 10 Mei 2009.

Spirit NTT, 25-31 Mei 2009

LEWOLEBA, SPIRIT
--Masyarakat Lembata diminta untuk meneliti sebelum membeli barang untuk mengetahui apakah barang itu sudah kadakuwarsa atau tidak. Selain itu, para pengusaha, pedagang besar dan kecil diminta membuat kesepakatan sebelum menjual dan membeli barang-barang dalam jumlah banyak. Kesepakatan itu memuat perjanjian bahwa jika barang yang dijual atau dibeli ternyata sudah lewat masa waktunya atau kadaluwarsa, maka barang itu akan dikembalikan kepada pengusaha yang menjualnya.

Pejabat Kasi Perlindungan Konsumen Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lembata, Charles Atawolo, kepada SPIRIT NTT, Kamis (14/5/2009), mengatakan, kesepakatan tersebut bertujuan meminimalisir penjualan barang-barang kadaluwarsa oleh pemilik kios dan toko.




Ditemui di sela-sela kegiatan operasi makanan kadaluwarsa hari kedua, Kamis (14/5/2009), Atawolo menjelaskan, pada hari kedua operasi, tim berhasil mengumpulkan satu pick up makanan dan minum dari salah satu toko di Kota Lewoleba. Temuan terbesar pada salah satu toko di Kelurahan Lewoleba.

Saat didatangi tim, pemilik toko langsung mempersilakan tim masuk ke gudang di lantai dua toko itu. Seluruh barang kadaluwarsa disimpan pada salah satu ruangan di toko itu dan jumlahnya satu mobil kijang pick up.

Bahan makanan itu kemudian disita dan dibawa ke Kantor Disperindag dan UKM Lembata. Seluruh temuan ini akan dimusnahkan bersamaan dengan bahan makanan hasil operasi Disperindag dan UKM Lembata sejak bulan April 2009.

Atawolo heran mendapati banyaknya temuan bahan makan kadaluwarsa di salah toko di Kota Lewoleba ini pada hari kedua operasi ini. Karena pada operasi yang digalang sebulan lalu, hal itu tak ditemukan.

Menurut dia, berdasarkan temuan lapangan dan ketearngan dari pemilik kios kios kecil yang mengaku membeli barang atau makanan dari toko besar, pihaknya menduga penjual sengaja memasukkan barang daluwarsa bersamaan dengan barang yang belum daluwarsa lalu menjualnya ke pedagang eceran di kios-kios kecil. Dan hal ini tidak diteliti oleh pembeli baik masyarakat maupun pedagang yang akan menjual kembali barang atau makanan itu.

Atawolo meminta pemilik kios yang hendak membeli barang-barang makanan di sejumah toko besar supaya melengkapi dengan nota jenis dan harga barang. Bahkan jika ada pembeli dari kampung yang menitipkan nota jenis barang yang dibeli dan diminta dikirim, perlu dibuat kesepakatan. Kesepakatan itu berupa, perjanjian antara pembeli dan penjual, apabila ada barang kadaluwarsa maka dapat dikembalikan, sehingga pemilik kios tak dirugikan.


Hukuman Penjara
Kepala Disperindag dan UKM Lembata, Longgoinus Lega, S.E, mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli barang baik di kios, warung maupun di toko besar. Karena ada sinyalir, segelintir pengusaha menghapus masa laku barang jualan yang telah lewat tanggal, bulan dan tahun dan tetap menjual barang itu.

Longginus mengingatkan, tindakan seperti itu mengakibatkan risiko yang besar baik untuk korban, masyarakat pembeli maupun untuk pengusaha itu sendiri. Pelaku akan diancaman dengan hukuman penjara sangat berat dan denda sangat tinggi dibandingkan keuntungan yang mungkin diraih dari penjualan barang yang sudah kadaluwarsa itu.

Operasi makanan kadaluwarsa digalang Disperindag NTT melibatkan tim gabungan, Theodorus Kia Laba (Staf Disperindag NTT), Charles Atawolo, S.T ( Pjs Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag dan UKM Lembata), Dominicus Mali (Kasubag Pelayanan Kesehatan Dinkes Lembata), Briptu Bambang Sukoco, S.H (Kanit Lidik 3 Reskrim Polres Lembata). (*)


Tidak ada komentar: