Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Dua Anggota DPRD Sikka Diganti

Spirit NTT, 27 April-3 Mei 2009

MAUMERE, SPIRIT--
Ketua DPRD Sikka, Drs. AM Keupung, mengambil sumpah dan melantik dua anggota DPRD Sikka antarwaktu, Lambertus Moan Sino dan Antonius Thyesen, di Ruang Sidang DPRD Sikka, Rabu (15/4/2009). Sino dan Thyesen menggantikan dua anggota DPRD Sikka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Johanis Jua, S.Sos. dan Fransiskus Endy.

Pengambilan sumpah dan pelantikan dihadiri Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang dan Wakil Bupati, dr. Wera Damianus M.M, Muspida Sikka serta seluruh anggota DPRD Sikka.



"Pergantian antarwaktu merupakan sebuah peristiwa politik yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Keupung.

Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang dalam pidatonya mengatakan, pihaknya berperan melanjutkan penyampaian pimpinan DPRD Kabupaten kepada Gubernur NTT mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD Kabupaten. Selanjutnya, Gubernur NTT atas nama presiden menetapkan keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sikka.

"Pergantian antarwaktu anggota DPRD Sikka adalah bagian dari proses demokrasi. Meskipun hanya menjalankan tugas selama empat bulan lebih, saya berharap kepada saudara anggota Dewan yang baru supaya bersama anggota Dewan lainnya menjalin kemitraan dengan pemerintah," katanya. (tjipto)


Tidak ada komentar: