Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Dana Operasional PDAM Rp 1 Miliar

Spirit NTT, 25-31 Mei 2009, Laporan Rosalina Langa Woso


KUPANG, SPIRIT
--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyetujui dana senilai Rp 1 miliar untuk operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang. Persetujuan dana untuk PDAM ini disepakati dalam Rapat Panitia Anggaran DPRD Kota Kupang, Senin (18/5/2009).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Edwin Fanggidae, dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Drs. Maxwel H Halundaka, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Emirensiana Nirwana Hasan, S.H, Kabag Keuangan, Gabriel Manuain, S.E dan Direktur Utama PDAM, Noldi DP Mumu, S.E.



Sekretaris DPRD Kota Kupang, Drs. Otniel Pello, mengatakan, persetujuan Dewan disertai dengan catatan kritis, yakni DPRD menyetujui sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan. DPRD juga mengingatkan, agar pemerintah tidak melakukan duplikan anggaran.

Otniel menjelaskan, beberapa waktu lalu, Pemkot pernah mengajukan dana operasional UPTD Air Bersih melalui Dinas Kimpraswil Kota Kupang. Saat ini, Pemkot mengajukan lagi dana operasional untuk PDAM Kota Kupang. Dewan minta agar Pemkot cermat untuk menelusuri pengajuan dua pos dana tersebut.

Otniel juga mengatakan, Panitia Anggaran berharap agar pembentukan Direksi PDAM harus mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM.

PDAM Kota Kupang, lanjut Otniel, seharusnya punya satu direksi karena jumlah pelanggannya hanya 2.000 orang. Dewan berharap, struktur Organisasi PDAM, segera diseusiakan dengan Permen No 2 Tahun 2007.

Anggota DPRD Kota Kupang, Nikolaus Frans, S.Ip, mengatakan, PDAM perlu didukung dengan peraturan kepala daerah. Selain itu, harus ada sinkroninasi antara anggaran masih menjadi UPTD dan kini menjadi PDAM Kota Kupang. Hal ini dimaksudkan guna menghindari duplikat anggaran yang diajukan oleh UPTD dan PDAM. (*)


Tidak ada komentar: