Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Anak SD Mengakses Pornografi dengan Bebas


MUHSINLABIB.FILES.WORDPRESS.COM
PORNOGRAFI semakin mudah diakses melalui internet sebagaimana dilakukan anak usia SD ini.


Spirit NTT, 25-31 Mei 2009, Laporan Metil Dhiu

KUPANG, SPIRIT
-- Pornografi yang ada saat ini bukan sekadar masalah moral dalam masyarakat. Pornografi juga merupakan masalah sosial. Korbannya anak- anak usia sekolah dasar (SD) karena mereka mengaksesnya dengan bebas sebagai dampak majunya teknologi informasi.

Dengan demikian, kehadiran Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merupakan bentuk tegas menolak berbagai bentuk pornografi di Indonesia.



Hal ini dijelaskan Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi, Azimah Soebagijo, pada sosialisasi UU No 44 Tahun 2008 di Aula Hotel Sasando, Kamis (14/5/2009).
Hadir dalam acara ini unsur Muspida Propinsi NTT, pejabat dan staf lingkup dinas, biro, tingkat propinsi, kabupaten/kota, lembaga agama, pemuda, Dharma Wanita/PKK, perguruan tinggi dan yayasan/LSM, media cetak dan elektronik, dan unsur sekolah menengah atas.

Para pembicara adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Drs. HM Irsyad Soediro, M.Si, Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi, Azimah Soebagijo, S.Sos, akademisi, Dr. Petrus Ngongo Tanggu Bera, M.Si.
Lebih lanjut Azimah menjelaskan, di Indonesia masyarakat tabu membicarakan seks, tetapi pornografi tersebar bebas. Menurutnya, undang-undang yang selama ini ada hanya mengatur kesusilaan, tetapi sanksi hukumnya rendah. Menurutnya, teknologi informasi dalam 10 tahun terakhir berkembang pesat dan masyarakat tidak pernah disiapkan untuk menghadapinya. Akibatnya, pornografi berkembang tak terkendali. Anak-anak usia SD pun bisa mengaksesnya.

Selain itu, pelaku dan korban kejahatan bertambah dan semakin muda usianya. Kehadiran UU Pornografi merupakan bentuk tegas bahwa pornografi merupakan masalah sosial, bukan sekedar masalah moral.

Menjawab pertanyaan pendidikan seks apakah termasuk pornografi, Azimah menepisnya karena pendidikan seks adalah mempelajari organ reproduksi dan fungsinya untuk mengenal lebih dalam dan mempersiapkan diri menghadapi dan menjaganya. "Pendidikan seks memberikan nilai moral dan tanggung jawab kepada anak-anak," katanya.

Piet Tanggubera mengatakan, UU NO 44 ini merupakan pilihan kebijakan negara yang strategik, melalui proses regulasi yang baku dan memiliki legitimasi yang kuat. Saat ini, katanya, tidak bisa tidak UU ini harus diterima secara politik, namun tetap memperhatikan spesifikasi lokal dan terus memberikan catatan-catatan dalam pelaksanaannya, sehingga ada ruang untuk me-review ulang jika dalam pelaksanaannya bertentangan dengan kearifan lokal.

Sebelumnya, anggota DPR RI, Drs. HM Irsyad Soediro menjelaskan, sosialisasi ini mendorong dan merangsang masyarakat untuk menyikapi dan memperkaya wacana diterbitkannya UU Nomor 44 Tahun 2008. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian, menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, harkat dan martabat manusia. (*)



Tidak ada komentar: