Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

256 Aparat Desa Ikut Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa


SPIRIT NTT/HUMAS PEMKAB LEMBATA/REN
PESERTA BIMTEK--Sebagian dari aparat desa yang mengikuti bimtek pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa di Lopo Moting Lomblen-Lewoleba, 22-24 April 2009.
Spirit NTT, 18-24 Mei 2009

LEWOLEBA, SPIRIT
--Dalam rangka mempersiapkan sumber daya aparatur desa yang profesional dan mampu melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa secara tertib dan sesuai disiplin anggaran, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparat desa di Lopo Moting Lomblen-Lewoleba, Rabu (22/4/2009). Aparat desa yang mengikuti bimtek terdiri dari kepala desa, Ketua BPD, sekretaris desa dan bendahara desa.

Bimtek ini dibagi menjadi tiga angkatan dan merupakan angkatan pertama dengan jumlah peserta 256 orang. Peserta berasal dari delapan kecamatan, 64 desa, yang terdiri dari Kecamatan Wulandoni 15 desa, Kecamatan Buyasuri dan Kecamatan Atadei masing-masing 12 desa, Kecamatan Nagawutung 10 desa, Kecamatan Ileape dan Kecamatan Lebatukan masing-masing lima desa, Kecamatan Omesuri satu desa, sementara Kecamatan Ileape Timur tiga desa. Yang hadir pada acara pembukaan berjumlah 216 peserta atau 54 desa.



Bimtek diselenggarakan selama tiga hari, 22-24 April 2009, dengan tema, "Dengan bimbingan teknis penatausahaan pengelolaan keuangan desa kita tingkatkan profesionalisme aparatur desa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran." Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri.

Ketua Panitia Penyelenggara, Lukman Suksin, S.E mengatakan, berdasarkan perkembangan sampai dengan saat ini hampir sebagian besar pemerintah desa belum dapat menyusun penatausahaan pengelolaan keuangan desa dan rancangan peraturan desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa tahun anggaran 2008 walaupun pedoman teknis pengelolaan keuangan desa telah diturunkan kepada masing-masing pemerintah desa.

Berkaitan dengan hal ini, katanya, dalam rangka mempersiapkan sumber daya aparatur desa yang profesional dan mampu melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa secara tertib dan sesuai disiplin anggaran, maka diperlukan suatu bimbingan teknis penatausahaan pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa secara tertib dan sesuai disiplin anggaran.

Dengan demikian, lanjutnya, bimbingan teknis penatausahaan pengelolaan keuangan desa ini diharapkan menghasilkan aparatur desa yang memiliki wawasan dan kompetensi dalam pengelolaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ren/humas)




Tidak ada komentar: