Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

136 Tenaga Honor Formasi Pengganti Terima SK CPNSD

Spirit NTT, 18-24 Mei 2009

LEWOLEBA, SPIRIT
-- Sebanyak 136 tenaga kontrak di Kabupaten Lembata yang diusulkan pemerintah setempat dari tahun 2006 dan 2007 namun tidak mendapat NIP dari BKN, saat ini telah menerima SK CPNSD.

Mereka yang menerima SK CPNSD tersebut adalah para tenaga kontrak se-Kabupaten Lembata dari tahun 2006 dan 2007, tujuh yang diajukan sebagai formasi pengganti yaitu tahun 2006 sebanyak 69 orang, tahun 2007 sebanyak 33 orang dan formasi tahun 2008 sebanyak 13 orang.


Dengan demikian jumlah tenaga kontrak yang diangkat di Kabupaten Lembata dari tahun 2005 sampai tahun 2008 berjumlah 1.147 orang dan berakir tahun 2009.
Demikian laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lembata, Ibu Yuliana Lasar, S.H, pada upacara apel kekuatan penyerahan SK CPNSD yang diikuti oleh para pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata. Apel ini dipimpin Sekda Lembata, Drs. Petrus Toda Atawolo, M.Si di halaman depan Kantor Bupati Lembata, belum lama ini.

Melanjutkan laporannya, Juli Lasar menyampaikan, permasalahan yang dihadapi dalam proses penetapan NIP bagi tenaga honorer di Kabupaten Lembata, antara lain, para tenaga honorer tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang, tenaga honor terputus masa kerjanya, gaji atau upah bukan berasal dari APBN/APBD dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti lain bahwa ia benar-benar bekerja. (sello/humas)



1 komentar:

Anonim mengatakan...

isteri saya bekerja dari tahun 2000 di MIS Labala, kecamatan wulandoni kab. lembata, mendapat sk bupati tahun 2003 dan 2004 akan tetapi tahun berikutnya dia tidak mendapatkan sk bupati lagi (SK terputus) namun dia tetap bekerja di MIS labala sampai sekarang dAN hanya mendapat tunjangan dari DEPAG kab. alhamdulillah tahun 2010 dia mendapat lagi sk bupati dan masuk dalam kategori 2 dalam memasukan berkas sisa2 data base untuk dikirim ke BKN Denpasar. Kapan isteri saya bisa diangkat kalau sekarang saja masuk dalam kategori 2, uh malas menunggu janji - janji yang tidak pasti. kapankah berakhirnya KKN di Indonesia?