Spirit NTT, 06-12 Maret 2009
KUPANG, SPIRIT-- Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, melantik dan mengambil sumpah 173 orang pejabat struktural eselon III dan IV lingkup Pemkot Kupang di Lantai I Kantor Walikota Kupang, Jumat (27/3/2009).
Pelantikan ini dihadiri Plt. Sekda Kota Kupang, Drs. Agustinus Harapan, para pimpinan SKPD, para camat dan lurah lingkup Pemkot Kupang.
Acara pelantikan ini masih merupakan bagian integral dari rangkaian proses mutasi yang digulirkan untuk memenuhi tuntutan pengisian personel pada kelembagaan pemerintah Kota Kupang, sesuai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Pada awal Maret lalu Pemkot Kupang juga telah melaksanakan pelantikan pejabat eseon II dan III, yang juga merupakan bagian dari penerapan PP 41.
Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, dalam sambutannya, mengatakan, secara prinsipil upaya penataan kelembagaan dalam konteks PP 41 secara normatif dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Selain itu, katanya, meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah, dengan mempertimbangkan kondisi aktual di daerah, antara lain, keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan.
Dengan demikian, jelasnya, kebutuhan akan organisasi perangkat daerah harus sinkron atau sejalan dengan kapasitas dan kemampuan daerah termasuk keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki.
Menurut Hurek, pemerintah sangat memahami bahwa penerapan regulasi yang berdampak pada perubahan struktur kelembagaan seperti ini dapat saja menimbulkan efek yang tidak produtif. Karena itu, lanjutnya, diperlukan kejelian untuk memanage secara baik dinamika ini, sehingga roda organisasi pemerintahan tetap berjalan dan berkinerja sebagaimana mestinya.
Kondisi ini, kata Hurek, merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Kupang untuk mencari solusi dan policy yang tepat, guna menghindari adanya aparat yang termarjinalisasi dan bahkan menjadi korban dari kebijakan dan regulasi yang ada, sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah benar-benar berjalan sesuai prinsip efisiensi dan efektifitas dalam konteks tata pemerintahan yang baik atau good governance.
Hurek pun meminta agar semua pihak dapat secara arif dan proporsional melihat proses ini dari perspektif yang sebenarnya dan tidak membangun wacana subyektif yang bisa menimbulkan polemik dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa harus disadari bahwa jabatan yang diterima bukan sekadar sebuah kepercayaan dari pimpinan bagi seseorang yang telah memenuhi sejumlah kriteria yang
dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku, tetapi juga merupakan prestasi yang diperjuangkan secara profesional oleh aparatur itu sendiri, yang di dalamnya terkandung tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Kepada para pejabat eselon III dan IV yang dilantik, Hurek minta agar benar-benar menampilkan diri sebagai aparatur birokrat yang profesional, dan yang terutama mampu mengembangkan secara baik seluruh kemampuan yang dimiliki, sehingga standar kompetensi yang disyaratkan bagi pejabat eselon III dan IV dapat terpenuhi melalui kinerja yang dihasilkan.
Menyangkut pelaksanaan pelayanan publik, Hurek menegaskan bahwa setiap pungutan terhadap jasa pelayanan harus sesuai peraturan yang berlaku. "Semua mekanisme pengurusan layanan harus berdasarkan pada Standar Operating Procedure (SOP) yang jelas, agar semua proses pelayanan dapat memenuhi prinsip transparansi, efisiensi dan efektivitas," tandasnya.
"Ke depan saya tidak mau dengar lagi ada aparat di lingkungan pemerintah kota yang menampilkan sikap tidak terpuji dalam melayani masyarakat, seperti mempersulit, memperlambat dan mempermahal pelayanan dengan motivasi-motivasi kepentingan pribadi," tambahnya. (humas infokom kota kupang)
KUPANG, SPIRIT-- Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, melantik dan mengambil sumpah 173 orang pejabat struktural eselon III dan IV lingkup Pemkot Kupang di Lantai I Kantor Walikota Kupang, Jumat (27/3/2009).
Pelantikan ini dihadiri Plt. Sekda Kota Kupang, Drs. Agustinus Harapan, para pimpinan SKPD, para camat dan lurah lingkup Pemkot Kupang.
Acara pelantikan ini masih merupakan bagian integral dari rangkaian proses mutasi yang digulirkan untuk memenuhi tuntutan pengisian personel pada kelembagaan pemerintah Kota Kupang, sesuai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Pada awal Maret lalu Pemkot Kupang juga telah melaksanakan pelantikan pejabat eseon II dan III, yang juga merupakan bagian dari penerapan PP 41.
Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, dalam sambutannya, mengatakan, secara prinsipil upaya penataan kelembagaan dalam konteks PP 41 secara normatif dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Selain itu, katanya, meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah, dengan mempertimbangkan kondisi aktual di daerah, antara lain, keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan.
Dengan demikian, jelasnya, kebutuhan akan organisasi perangkat daerah harus sinkron atau sejalan dengan kapasitas dan kemampuan daerah termasuk keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki.
Menurut Hurek, pemerintah sangat memahami bahwa penerapan regulasi yang berdampak pada perubahan struktur kelembagaan seperti ini dapat saja menimbulkan efek yang tidak produtif. Karena itu, lanjutnya, diperlukan kejelian untuk memanage secara baik dinamika ini, sehingga roda organisasi pemerintahan tetap berjalan dan berkinerja sebagaimana mestinya.
Kondisi ini, kata Hurek, merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Kupang untuk mencari solusi dan policy yang tepat, guna menghindari adanya aparat yang termarjinalisasi dan bahkan menjadi korban dari kebijakan dan regulasi yang ada, sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah benar-benar berjalan sesuai prinsip efisiensi dan efektifitas dalam konteks tata pemerintahan yang baik atau good governance.
Hurek pun meminta agar semua pihak dapat secara arif dan proporsional melihat proses ini dari perspektif yang sebenarnya dan tidak membangun wacana subyektif yang bisa menimbulkan polemik dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa harus disadari bahwa jabatan yang diterima bukan sekadar sebuah kepercayaan dari pimpinan bagi seseorang yang telah memenuhi sejumlah kriteria yang
dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku, tetapi juga merupakan prestasi yang diperjuangkan secara profesional oleh aparatur itu sendiri, yang di dalamnya terkandung tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Kepada para pejabat eselon III dan IV yang dilantik, Hurek minta agar benar-benar menampilkan diri sebagai aparatur birokrat yang profesional, dan yang terutama mampu mengembangkan secara baik seluruh kemampuan yang dimiliki, sehingga standar kompetensi yang disyaratkan bagi pejabat eselon III dan IV dapat terpenuhi melalui kinerja yang dihasilkan.
Menyangkut pelaksanaan pelayanan publik, Hurek menegaskan bahwa setiap pungutan terhadap jasa pelayanan harus sesuai peraturan yang berlaku. "Semua mekanisme pengurusan layanan harus berdasarkan pada Standar Operating Procedure (SOP) yang jelas, agar semua proses pelayanan dapat memenuhi prinsip transparansi, efisiensi dan efektivitas," tandasnya.
"Ke depan saya tidak mau dengar lagi ada aparat di lingkungan pemerintah kota yang menampilkan sikap tidak terpuji dalam melayani masyarakat, seperti mempersulit, memperlambat dan mempermahal pelayanan dengan motivasi-motivasi kepentingan pribadi," tambahnya. (humas infokom kota kupang)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar