Spirit NTT, 30 Mare-5 April 2009
KEBIJAKAN yang ditempuh dalam memantapkan kinerja pertumbuhan ekonomi Kota Kupang tahun 2007-2012, melalui program kerja dengan sasaran-sarsaran program sebagai berikut:
3.1. Fungsi Bidang Ekonomi
3.1.1. Program kerja pada sub fungsi Pertanian Kehutanan, Perikanan dan Kelautan adalah:
1). Peningkatan Ketahanan Pangan.
2). Pengembangan Agrobisnis dan Agroindustri.
3). Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Nelayan.
4). Pengembangan Sumberdaya Perikanan.
5). Peningkatan Sarana dan Prasarana.
Sasaran yang akan dicapai pada sub fungsi ini adalah:
a. Meningkatkan produksi pertanian tanaman pangan, peternakan perikanan darat dan perkebunan sesuai daya dukung yang ada.
b. Membentuk sentra-sentra home industri pengolahan ikan yang hygienes.
c. Meningkatkan keragaman produksi dan konsumsi pangan masyarakat.
d. Meningkatkan penanganan rehabilitasi dan konservasi lahan kritis dan konservasi kawasan pantai secara terpadu.
e. Meningkatkan jumlah kelompok agribisnis yang profesional.
f. Meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk-produk pertanian yang sesuai dengan standar kesehatan dan kaidah agama.
3.1.2. Program Kerja sub fungsi Perdagangan dan Jasa adalah:
1) Pengembangan produk unggulan.
2) Pengembangan potensi sumber daya perdagangan dan jasa.
3) Perlindungan konsumen.
4) Peningkatan ekspor.
5) Pengembangan regulasi usaha.
6) Peningkatan Sarana Prasarana Perdagangan dan Jasa.
Sasaran pembangunan perdagangan dan jasa adalah:
a. Meningkatkan arus distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat dalam upaya menjaga stok kebutuhan pokok masyarakat.
b. Meningkatkan ekspor komoditi non migas sesuai kapasitas tersedia.
c. Memperkuat permodalan usaha Industri Kecil dan Menengah serta Jasa Perdagangan melalui bantuan modal kerja dengan skim.
d. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan (pendampingan) terhadap usaha Industri Kecil dan Menengah serta Jasa Perdagangan yang mendapat bantuan paket program pemberdayaan masyarakat.
e. Meningkatkan Penataan kawasan perdagangan dan jasa secara terpadu dan terkoordinasi.
3.1.3. Program Kerja sub fungsi industri adalah:
1) Pengembangan industri.
2) Peningkatan dan Pengembangan IKM.
3) Peningkatan Sumberdaya dan sarana prasarana industri.
Sasaran sub fungsi Industri adalah:
a. Peningkatan produktifitas IKM 5 persen setiap tahun.
b. Peningkatan sentra-sentra home industri rata-rata 3 persen setiap tahun.
c. Peningkatan akses pasar hasil produksi Industri Kecil dan Menengah rata-rata 5 persen setiap tahun.
3.1.4. Program Kerja pada sub fungsi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) adalah:
1) Pengembangan dan Pemberdayaan KUMKM;
2) Peningkatan produktifitas dan pengelolaan KUMKM
Sasaran yang ingin dicapai pada sub fungsi ini adalah:
a. Meningkatnya kualitas kelembagaan koperasi.
b. Meningkatnya nilai aset dan volume usaha koperasi.
c. Meningkatnya kualitas SDM pengelola koperasi.
d. Meningkatnya nilai asset dan volume usaha UMKM.
e. Meningkatnya kualitas SDM pengelola UMKM.
3.1.4. Program Kerja pada sub fungsi Investasi adalah:
1) Program Regulasi Kebijakan Pelayanan dan Perizinan Penanaman Modal/Investasi.
2) Program Pengembangan Kerjasama dan Promosi Investasi.
3) Program Investment Capacity Building.
4) Program Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Asset Daerah.
5) Program Pengembangan dan peningkatan produktivitas dan profitabilitas BUMD.
Sasaran yang akan dicapai dalam sub fungsi investasi adalah:
a. Meningkatnya Nilai PMA dan PMDN.
b. Mewujudkan Data Base Penanaman Modal untuk bahan dipublikasi/promosi.
3.1.5. Program indikatif pada sub fungsi Ketenagakerjaan adalah:
1). Peningkatan Keterampilan Tenaga kerja.
2). Perluasan kesempatan kerja.
3). Peningkatan Pembinaan Hubungan Industrial.
4). Peningkatan Perlindungan Tenaga Kerja.
5). Peningkatan Sarana Pelayanan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
Sasaran pada sub fungsi Tenaga Kerja adalah:
a. Meningkatnya jumlah penempatan tenaga kerja pada sektor produktif.
b. Menurunnya jumlah kecelakaan kerja.
c. Menurunnya kasus perselisihan buruh.
d. Meningkatnya upah minimum regional.
3.2. Fungsi Kepariwisataan Dan Budaya
3.2.1. Progam Kerja sub fungsi Pariwisata adalah :
1) Pengembangan dan pengelolaan pariwisata.
2) Peningkatan obyek dan event-event pariwisata.
3) Peningkatan promosi dan pemasaran pariwisata.
Sasaran sub fungsi Pariwisata adalah:
a. Peningkatan kualitas pengelolaan obyek wisata.
b. Peningkatan jumlah kunjungan wisata
c. Peningkatan kualitas sarana prasarana obyek wisata.
4. Kebijakan yang ditempuh melalui Misi keempat yaitu "Mewujudkan perlindungan sosial melalui penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yatim piatu, korban bencana, perlindungan anak dan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan peningkatan peran pemuda." Kebijakan pembangunan Kota Kupang Tahun 2007-2012 dalam upaya memantapkan perlindungan sosial, dilaksanakan melalui:
4.1. Fungsi Perlindungan Sosial
4.1.1. Program Kerja sub fungsi Kesejahteraan Sosial adalah:
1) Penanggulangan Kemiskinan.
2) Pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial.
3) Pengembangan dan Partisipasi Sosial Masyarakat.
4) Penanganan pasca bencana.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi kesejahteraan sosial adalah:
a. Meningkatnya cakupan penanganan penduduk miskin.
b. Meningkatnya cakupan penanganan PMKS.
c. Meningkatnya pemberdayaan potensi sosial masyarakat yang meliputi relawan sosial, organisasi sosial, LSM, Lembaga perlindungan sosial masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mencegah dan menanggulangi masalah yang berkembang di Kota.
d. Mengembangkan hubungan kerjasama antar lembaga sosial, masyarakat dan pemerintah;
e. Mempercepat upaya penanggulangan dampak bencana (meminimalisasi resiko akibat bencana). (www.kotakupang.com/bersambung)
Visi, Misi dan Prioritas Pembangunan Pemkot 2007-2012 (5)
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar