Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

'RAZIA' IMB


SPIRIT NTT/ISTIMEWA
DISEGEL--
Pemerintah Kota Kupang berhak menyegel bangunan rumah penduduk jika tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana dilakukan Pemkot Pekanbaru ini.



Spirit NTT, 20-26 April 2009, Laporan Hermina Pello


ANDA
warga Kota Kupang? Kini, dua hari dalam seminggu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi Anda. Tapi jangan takut kalau rumah yang Anda bangun sudah mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau belum, berhati-hatilah karena petugas menertibkannya, bahkan bisa disegel.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Kota Kupang, Ir. Nicky Nickolas Uly, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2009), mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan PPNS untuk melakukan penertiban. Jika ada bangunan yang sedang dibangun tanpa IMB, katanya, maka pembangunannya harus dihentikan. Pemiliknya harus mengurus IMB.



"Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, maka pembangunan itu tidak boleh dilanjutkan. Kalau sesuai dengan IMB, maka kami akan membantu agar IMB segera diterbitkan," kata Nicky Uly.

Nicky Uly menegaskan, IMB bukan hanya kewajiban tetapi merupakan hak dari masyarakat untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Jika suatu saat pemerintah membuat kebijakan yang mengharuskan bangunan tersebut dibongkar, maka pemerintah harus mengganti kerugian sesuai dengan nilainya karena masyarakat sudah memiliki IMB. Jika tidak ada IMB, maka posisi masyarakat menjadi lemah karena tidak ada pengakuan dari pemerintah. "Banyak yang menghindar untuk membuat IMB tetapi kalau mereka sudah berurusan dengan bank, barulah mereka mengurus IMB. Masyarakat belum menyadari mengenai pentingnya IMB," ujar Nicky Uly.

Mengenai penertiban bangunan di jalan protokol, Nicky Uly mengatakan, saat ini ada banyak bangunan di jalan protokol yang seharusnya tidak boleh dibangun. "Kalau untuk para pedagang, sebelum melakukan penertiban, maka pemerintah harus memikirkan tempat untuk menampung mereka. Jika pemerintah propinsi mengizinkan Pemkot Kupang mengelola arena Pameran Fatululi, maka para pedagang yang
ditertibkan itu bisa melakukan usaha di Fatululi," katanya.

Secara terpisah, Lurah Fatululi, Yohanes Hurint, S.Sos mengatakan, ada warga telah melayangkan surat peringatan kepada 5 KK yang membangun tanpa ada IMB. Sedangkan mengenai bangunan yang tidak memiliki IMB, Hurint menegaskan bahwa sebagian besar belum mengurus IMB karena belum memiliki sertifikat tanah.
"Contohnya di Fatululi ini da 130 KK yang sudah mendirikan bangunan tetapi belum memiliki sertifikat tanah sehingga mereka tidak bisa mengurus IMB. Dari forum masyarakat peduli sertifikat telah menyurati pemkot agar bisa membantu proses pembuatan sertifikat sehingga mereka bisa mengajukan IMB," katanya.

Pada bagian lain penjelasannya, Nicky Uly mengatakan, biaya IMB di Kota Kupang sangat murah jika dibandingkan dengan daerah lain. Sudah selama tujuh tahun tidak dilakukan review terhadap biaya IMB.

"Bukan kami yang menilai bahwa biaya membuat IMB itu murah tetapi ini merupakan temuan dari BPK bahwa harga satuan harus ditinjau kembali karena sudah merugikan negara karena biaya IMB ini merupakan biaya terendah dibandingkan dengan kota lainnya," kata Nicky Uly.

"Siapa yang bilang IMB di Kota Kupang mahal. Saya contohkan, jika mereka membangun bangunan senilai Rp 20 juta, maka IMB hanya Rp 1 juta, apakah itu termasuk mahal. Kalau mereka bisa membangun senilai itu, maka berarti mereka mampu mengurus IMB," katanya. (*)

Tidak ada komentar: