Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tetap Dilakukan


Spirit NTT, 20-26 April 2009, Laporan Metil Dhiu

KUPANG, SPIRIT--
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir.Thobias Uly, M. Si, menjelaskan, meskipun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran tunjangan profesi guru sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembayaran tunjangan profesi guru akan tetap dilakukan.

Pembayaran tunjangan profesi tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) dan Surat Manteri Keuangan S-145/MKD5/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang Pembayaran Gaji Guru Profesi ke Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.



Menurut Uly, alokasi dana tunjangan profesi guru untuk sertifikasi guru tahun 2009 sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Propinsi NTT.
Saat ini, katanya, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Mendiknas RI untuk para guru yang sudah lulus sertifikasi guru tahun 2008. Menurutnya, pembayarannya akan dilakukan per program, yakni untuk pendidikan dasar (TK, SD, SMP) dan kuota untuk NTT sebanyak 6.831 orang guru dengan total alokasi dana sebanyak Rp 172.241.200.000.

Sedangkan untuk SMA/SMK, kuota untuk NTT sebanyak 1.432 orang guru dengan alokasi dana sebanyak Rp 36.086.400.000. Tunjangan profesi ini, katanya, diberikan kepada guru PNS dan non PNS.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada SK pembayaran sehingga diharapkan pada bulan April 2009 akan segera disosialisasikan.

"Tunjungan profesi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2008 belum dibayarkan karena sampai saat ini Dinas PPO Propinsi NTT belum mengantongi SK dari Mendiknas. Pembayaran tahun ini memiliki persyaratan dimana para guru yang sudah lulus sertifikasi akan diverifikasi kembali, apakah memenuhi persyaratan atau tidak," katanya belum lama ini.

Tak Perlu Khawatir
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo mengimbau para guru tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan adanya penghentian pembayaran tunjangan profesi guru.
"Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tunjangan profesi sebentar lagi selesai," kata Mendiknas kepada wartawan usai Sosialisasi Wajar Dikdas Gratis 9 Tahun dan PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru, di Pendopo Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (4/4/2009).
Mendiknas mengatakan, untuk mencairkan tunjangan profesi tidaklah mudah karena Menteri Keuangan tidak bisa mencairkan jika tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan (guru) tercatat sebagai guru tetap di salah satu sekolah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Nomor S-145/MK05/2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/non-PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, yang menyebutkan bahwa jika sampai akhir Juni 2009 PP dan Perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

Surat itu juga menyebutkan, apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan Perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Saat disinggung mengenai pendidikan profesi yang harus dijalani seorang guru, Mendiknas mengatakan, pendidikan profesi bisa diganti dengan sistem portofolio sehingga mereka (guru) tidak perlu kembali ke Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Terkait adanya kabar portofolio ditiadakan, dia mengatakan, portofolio tetap berjalan bagi guru wiyata bakti dan guru-guru prajabatan.

Sementara bagi yang tidak lulus portofolio, bisa ikut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di perguruan tinggi yang terakreditasi. "Calon guru yang masih kuliah di perguruan tinggi yang harus ikut pendidikan profesi di perguruan tinggi yang terakreditasi," katanya. (nia/ant)

Tidak ada komentar: