Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Dilema PGSD dan Guru Senior (1)

Spirit NTT, 13-19 April 2009

KELUHAN
alumni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang belum menjadi guru SD dan atau mahasiswa PGSD, pantas diperhatikan karena memang memprihatinkan. UU tentang Guru dan Dosen (UU GdD) yang diundangkan 30 Desember 2005, tidak memungkinkan mereka menjadi guru. Begitu juga nasib alumni dan mahasiswa program diploma di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) lainnya.

UU GdD memaparkan: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (p8). Selanjutkan UU GdD memantapkan: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui program pendidikan sarjana atau program diploma empat (p9).


Dengan demikian, jelas sejelasnya, program PGSD dan berbagai diploma, kecuali diploma IV, di seluruh tanah air kehilangan relevansinya. Untunglah UU GdD tidak beramar melikuidasi guru-guru non-sarjana dan non-Akta IV. Bagi mereka ini sudah terbentang lapangan pacu untuk memenuhi persyaratan menjadi guru. Padahal dari sekitar 2,7 guru Indonesia tidak separohnya yang memenuhi persyaratan tersebut.

Dapat dipastikan, pemerinrah cq Depdiknas akan sibuk 'menjadikan' guru-guru tersebut menjadi sarjana atau penyandang diploma IV. Secara berkelakar seorang teman nyelutuk, ini proyek besar dan berkepanjangan. Tambahnya pula, Berbahagialah para pelibat proyek.

Yang penting, harus diingat, itulah harga yang 'harus dibayar' demi meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, guru-guru memang harus berkualifikasi standar, gajinya harus layak, sarana dan prasarana bukan sekadarnya, pendidikan harus pula disadari memerlukan biaya besar.

Program Diploma
Pemberlakuan UU GdD setidaknya menggambarkan dua hal besar yang tidak diperhatikan secara mendalam. Pertama, nasib ribuan peserta didik dan alumni PGSD dan program pendidikan diploma lainnya dimana kalau mereka mau menjadi guru wajib memenuhi persyaratan.

Artinya, harus melanjutkan ke jenjang sarjana.
Karena tuntutan UU demikian, tidak boleh tidak, para alumni dan mahasiswa program diploma, harus melanjutkan ke jenjang sarjana. Diploma yang didapat kini menjadi 'macam kertas' yang harus disempurnakan dulu menjadi ijazah sarjana, kalau memang hendak menjadi guru. Bersiap-siaplah memperpanjang masa studi dan atau sekolah lagi plus mempersiapkan biayanya sembari berdoa,
mudah-mudahan pemerintah bermurah hati. Tanda-tanda ke arah itu sudah ada.

Perjuangan para pejuang pendidikan agar UU tentang Sistim Pendidikan Nasional dimana pemerintah diamarkan mengalokasikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD kini harus dipatuhi pemerintah. MK telah memutuskan pemerintah harus memenuhi kuota tersebut. Artinya, melalui ABT 2006 pemerintah harus melaksanakannya. Ini pertanda baik bagi pendidikan ke depan.

Kembali ke dilemma alumni dan mahasiswa program diploma pendidikan, hendaknya didukung (didesak?) agar LPTK menyiapkan program pendidikan guru strata sarjana satu. Seingat saya, lima tahun lalu beberapa orang dosen telah mengambil program pascasarjana (S2) PGSD agar PGSD setaraf dengan strata sarjana satu.
Tinggal kejelian pemegang program untuk memperjuangkannya.
Hal seirama juga harus diperjuangkan mahasiswa yang kini tengah mengikuti program pendidikan diploma, apa pun program studinya. Adakan pertemuan, diskusi, seminar untuk mencari sosuli agar bisa melanjutkan ke program sarjana. Kalau tidak, sudah dapat dipastikan, apa-apa yang dijalani selama ini akan berujung kesia-siaan dalam arti tidak mungkin menjadi guru.

Dengan kata lain, lebih baik berjuang menyiapkan payung sebelum hujan tiba. Wong, yang punya payung pun masih bisa basah kuyup kalau ketika hujan datang payungnya tidak bisa digunakan. Maksud pemerintah menaikkan kualifikasi guru itu pasti bagus, tetapi agar kebagusan tidak merugikan, jangan hanya sekadar menjalani program tetapi bagaimana agar program itu tepat sasar. (*/bersambung)



Tidak ada komentar: